Kedatangan Duterte Diharapkan Tak Bahas Penerapan ''Exstra Judical Killing''

Sabtu, 10 September 2016 | 00:28:26 WIB

JAKARTA (WR) - Koalisi Masyarakat sipil untuk Penghapusan Hukuman Mati di ASEAN (CAPDA) berharap kedatangan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Indonesia tidak menjadi momen bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas penerapan aturan tindakan pembunuhan di luar peradilan atau "Extra Judical Killing" yang sudah berlaku di Filipina.

Di Filipina ribuan orang tewas setelah kebijakan pembunuhan terhadap orang yang diduga pengedar narkotika diberlakukan.

Program manager ASEAN human rights working group (HRWG), Daniel Awigra mengkhawatirkan Duterte dan Jokowi membahas kemungkinan kebijakan itu diterapkan di Indonesia.

Kekhawatiran itu didasarkan pada adanya kesamaan antara Indonesia dan Filipina, yakni kedua negara ini sama-sama menerapkan vonis mati untuk pidana kasus narkotika.

"Indonesia dan Filipina punya banyak kesamaan," ujar Daniel dalam sebuah diskusi di Plaza Indonesia, Jumat (9/9/2016).

"Salah satunya ini (vonis hukuman mati). Perlu diingat 29 Juli lalu Presiden baru saja lakukan eksekusi terhadap empat terpidana narkotik," tambah dia.

Daniel berharap, pertemuan antara Jokowi dan Duterte tidak berdampak diberlakukannya peraturan baru yang semakin menyudutkan hak hidup para terpidana kasus narkotika.

Karena, lanjut dia, semestinya kedua negara bisa saling bertukar pikiran untuk menyelesaikan masalah narkotika tanpa harus menerapkan hukuman mati.

"Tentu saja kemungkinan manapun bisa, entah Indonesia yang akan ikut-ikutan atau justru keduanya akan sadar mengenai hak hidup mereka (terpidana), yang jelas harusnya ini (hukuman mati) tidak diterapkan di negara manapun," kata dia.

Daniel menambahkan, "Extra Judicial Killings" tidak tepat untuk diterapkan di negara manapun.

"Esensi dari kebijakan ini adalah penghilangan nyawa manusia yang merupakan hak dasar dari hak asasi manusia. Seharusnya dilindungi dengan patuh oleh sebuah negara," kata dia.

Pekan lalu, jumlah keseluruhan orang yang tewas sejak 1 Juli telah mencapai 2.400 orang dengan sekitar 900 orang di antaranya tewas dalam operasi kepolisian.

Sisanya adalah "kematian saat pemeriksaan", kalimat dari pegiat hak asasi manusia untuk menggambarkan pembunuhan di luar hukum.

Lembaga penyelidik internal kepolisian Filipina (IAS) dan Komisi Hak Asasi Manusia (CHR) tidak bisa lagi menangani semua peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka hanya menyelidiki sebagian kecil di antaranya untuk menemukan adanya pelanggaran hukum oleh polisi. Selain itu, saksi pembunuhan juga takut untuk bersuara.

Sumber : Kompas

Terkini