Pengrusakan Tanaman Sawit dan Mushalla, Masyarakat Kelompok Tani Flamboyan Melapor ke Kapolda Riau

Jumat, 21 Oktober 2016 | 11:09:06 WIB

PEKANBARU (WR) - Masyarakat kelompok tani Flamboyam bersama kuasa hukum Abdul Amin Manoarfa, SH. MH. dan rekan menghadap Kapolda Riau untuk melaporkan atas kejadian pengrusakan tanaman sawit milik kelompok tani flamboyan, pembakaran 6 barak dan 1 mushalla. Selasa (17/10/2016).

Dikatakan Abdul Amin Monoarfa, SH. MH. arahan Kapolda Riau, perkara ini dapat ditindaklanjuti dengan membuat laporan tertulis dari pihak pelapor / korban ke Unit Ditreskrimum Polda Riau.

Menurutnya, kejadian ini adalah bagian dari kasus Salim Kancil di Lumajang Jawa Timur yang dilalukan oleh kelompok preman yang didukung oleh aparat pejabat setempat di selok awar-awar Lumajang Jawa Timur

"Namun hal ini terjadi pengrusakan tanaman sawit milik kelompok tani flamboyan termasuk pembakar 6 barak dan 1 mushalla serta pembunuhan sadis terhadap seorang warga yang dicincang di lokasi Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam hingga sekarang tidak terungkap sejak 27 Juni 2014 lalu," ungkapnya

Masyarakat kelompok tani flamboyam melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Jakarta membuat surat ke Kapolda Riau dengan Nomor Surat : 097/KTP.Da.Riau/LBH-PKJ/KH-Plp/X/2016, tanggal 18 Oktober 2016.

Perihal surat Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan atas Tindakan Anarkis/Premanisme Membakar  6  barak dan 1 unit Mushalla serta melakukan Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit Milik Masyarakat Kelompok Tani Flamboyan dengan mengatasnamakan tokoh Agama dan Pemuka Masyarakat atas nama Terlapor IRWANDI CS, sesuai Surat Pernyataan tertanggal 10 Oktober 2016.

Didalan surat tersebut menjelaskan bagaimana peristiwa pengrusakan tanaman kelapa sawit sebanyak 3000 pokok milik kelompok tani Flamboyan tersebut diatas dilakukan oleh pelaku IRWANDI CS yang notabene dengan berdasarkan surat pernyataan mengatasnamakan Tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat di desa Pauh Kecamatan Bonai Darusalam tertanggal 11 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Pjs Kepala Desa Pauh (TARZAN JAS) dengan cara anarkis.

Pada poin no 3 surat tersebut menyebutkan bahwa kami adalah bagian dari kasus Salim Kancil di Lumajang Jawa Timur yang notabene keterlibatannya aparat desa setempat.

Peristiwa Tragedi  Salim kancil di Lumajang Jawa Timur seolah ditiru pelaku untuk menghalalkan tindakan anarkis pengrusakan tanaman kelapa sawit dan pembakaran mushalla di desa Pauh Kecamatan Bonai Darusalam milik kelompok tani Flamboyan tersebut.

Diterangkan pula bahwa sebelumnya didesa Pauh telah terjadi pembunuhan sadis terhadap korban bernama ATAN SILITONGA penduduk Desa Pauh Kecamatan Bonai Darusalam yang hingga saat ini tidak pernah terungkap sejak tanggal 27 Juni 2014.

Sehingga dengan kejadian pembunuhan ini membuat masyarakat kelompok tani Flamboyan desa Pauh tersebut merasa ketakutan untuk menghadapi pengrusakan tanaman kelapa sawit yang sekarang ini yang dilakukan pelaku IRWANDI CS sejak 10 Oktober 2016 sampai dengan sekarang.

Tidak dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap 3 unit alat berat yang digunakan oleh pelaku dilokasi seolah ada pembiaran Kapolsek Bonai Darusalam dan Kapolres Rokan Hulu terhadap kejadian tersebut.

Selanjutnya pula melalui surat tersebut diajukan permohonan Rekomendasi Bapak Kapolda Riau (Brigjen Pol.  Drs.Zulkarnain Adinegara) untuk menindaklanjuti dan menarik penanganan perkara di Polsek Bonai Darusalam untuk ditangani di Polda Riau untuk menjaga Netralitas / Keberpihakan penyidik karena sejak dilaporkan tahun 2014.

Hingga sekarang penyidikan perkaranya tidak pernah diungkap mengenai kasus pembakaran 6 barak dan 1 unit Mushalla milik warga desa pauh sesuai bukti laporan Polisi No. Pol.: LP/106/VII/2014/Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darusalam tanggal 15 Agustus 2014 dan No. Pol. : LP/107/VII/2014/Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darusalam tanggal 15 Agustus 2014 an. Pelapor  Sofyan Panjaitan.

Sehingga penanganan perkara pidana pengrusakan tanaman kelapa sawit milik pelapor / korban yaitu kelompok tani Flamboyan sesuai bukti Laporan Polisi No. Pol.: LP/45/X/2016/ Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darusalam tanggal 16 Oktober 2016 an. Pelapor SUYONO, agar dapat ditangani oleh DitReskrimum Polda Riau.

Dimohonkan juga kepada Bapak Kapolda Riau untuk dalam hal ini berkenan merekomendasikan kepada Ditreskrimum Polda Riau untuk segera menghentikan kegiatan pengrusakan oleh pelaku IRWANDI CS di lokasi dengan menggunakan 3 unit alat berat tanpa ijin masyarakat kelompok tani Flamboyan Desa Pauh Kecamatan Bonai Darusalam sebagai pemilik sah terhadap kebun seluas 300 Ha.

Advokad/Pengacara Abdul AminMonoarfa. SH. MH. dan rekan, selaku pengacara yang diberi kuasa berharap Kapolda Riau dapat memberikan keadilan sejati di Negara Republik Indonesia yang tercinta ini.

Terpisah Ketua LSM Forum Pemberdayaan masyarakat Riau Ferry M Akhmad SE berharap  semoga Kapolda Riau yang baru saja dilantik bulan September 2016 kemaren dapat memberikan keadilan dan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (fer/k)

Terkini