Tim Saber Pungli Kunjungi Imigrasi dan Rutan Selatpanjang

Jumat, 09 Desember 2016 | 16:17:56 WIB
Ilistrasi

SELATPANJANG (WAHANARIAU) -- Tim Sapu Bersih (Saber) Punggutan Liar (Pungli), mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II dan cabang Rumah Tahanan (Rutan) Bengkalis di Selatpanjang. Tujuannya, sosialisasi terkait intruksi presiden, tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan terhadap pelayanan masyarakat.

Ketua II Tim Unit Pemberantasan Pungli Kemenhum HAM Kanwil Riau, Sutrisno SH MH, menjawab wartawan, Kamis (8/12/2017), mengatakan, dari kunjungan mereka di dua instansi ini tidak ditemukan adanya Pungli. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan antisipasi.

"Antisipasi yang kita lakukan, adanya investigasi secara internal dan sangat berharap kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak terkait jika menemukan Pungli di Imigrasi dan Rutan," kata Sutrisno yang juga menjabat sebagai Kadiv Keimigrasian Riau, dilansir Faktariau

Sutrisno menjelaskan, Kantor Imigrasi dan Rutan yang ada di Kepulauan Meranti bukanlah instansi vertikal yang satu-satunya mereka kunjungi terkait masalah Pungli. Namun ada 19 UPT Rutan dan 8 Kantor Imigrasi yang tersebar di Riau sudah didatangi tim Saber Pungli.

"Sejauh ini belum ada kita temukan atau tertangkap tangan Pungli yang dilakukan pegawai kita, baik itu di Rutan maupun di Kantor Imigrasi. Orang Riau, khususnya orang Selatpanjang, baik-baik," kata Sutrisno saat berada di Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang.

Masalah Pungli ini, sambung Sutrisno, sudah menjadi komitmen tim untuk menyapu bersih. Karenanya, semua pihak juga diharapkan bisa membantu tim, terutama masyarakat jangan mau neko-neko sehingga terjadi Pungli itu.

"Jangan karena mau cepat mengurus Paspor, terus bekerja sama dengan petugas untuk melakukan Pungli. Petugas juga kita ingatkan jangan mempersulit pelayanan, jika semua persyaratan lengkap maka berilah pelayanan yang terbaik dan cepat," ucap Sutrisno.

Jika ada petugas Imigrasi dan Rutan kedapatan melakukan Pungli, jelas Sutrisno, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan, tentunya sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada.Sanksi pelaku Pungli ini, diawali dengan pembinaan secara internal yang mengacu pada PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Jika sudah tidak bisa dibina maka kita serahkan kepada pihak yang berwajib," ucap Sutrisno.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Tohadi SH MH, menegaskan bahwa komitmen pihaknya memberantas Pungli di kantor yang dia pimpin cukup jelas. Dan sejauh ini belum ada ditemukan Pungli.Namun dia mengakui, banyak cerita tentang Pungli di Kantor Imigrasi.

Karenanya Tohadi meminta kepada masyarakat, jika ada Pungli laporkan langsung kepada dirinya. "Begitu ada laporan Pungli, langsung saja tindak," ucap Tohadi. *** (Faktariau)

Terkini