Soal Donasi Masyarakat, Alfamart Diminta Transparan

Kamis, 22 Desember 2016 | 15:08:09 WIB

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) atas PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) akhirnya dikabulkan oleh Majelis Komisioner pada Senin (19/12/2016).

Ketua Majelis Komisioner Dyah Aryani dalam amar putusan Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNNIndonesia.com, KIP RI mewajibkan gerai toko Alfamart untuk memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat.

Sengketa informasi publik ini pertama kali diajukan oleh Mustolih yang menjadi pemohon perseorangan. Hingga akhir 2015 lalu, warga Tangerang Selatan ini mengajukan permohonan informasi hingga keberatan kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk namun tak kunjung menerima jawaban memuaskan.

Pada Maret 2016 lalu, Mustolih akhirnya memutuskan untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Meskipun berstatus sebagai perkumpulan berbadan hukum usaha berbentuk perseroan, Majelis Komisioner Yhannu Setyawan dalam membacakan putusan menyatakan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan subangan dari masyarakat.

Dari sumbangan yang diperoleh, berdasarkan SK Kementerian Sosial No. 22/HUK-PS/2016 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di Tangerang sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

Dengan kata lain, kegiatan Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.

Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik.

Majelis Komisioner Evy Trisulo Dianasari justru memiliki pendapat berbeda dari dua majelis lainnya. Evy menyatakan sumber keuangan Alfamart tidak terbukti berasal dari sumbangan masyarakat seperti keterangan termohon dan AD/ART perusahaan.

Terkait dengan adanya aktivitas penggalangan dana masyarakat melalui kasir dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer tercatat penerimaan dana di luar aktivitas bisnis reguler dan tidak dipakai untuk modal menunjang bisnis. (cnnindonesia)

Terkini