Mankir Desersi 2 Tahun, Brigadir SP Dipecat

Jumat, 23 Desember 2016 | 12:33:54 WIB
Rapat KKEP Polres Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG (WAHANARIAU) -- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polres Kepulauan Meranti memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir SP. Pasalnya, terlapor telah mangkir dari dinas (Desersi) selama 2 tahun lebih.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, Ipda Djonni Rekmamora mengungkapkan, Sidang putusan itu dilakukan secara in absentia, karena setelah berulang kali dilakukan pemanggilan, Brigadir SP tak kunjung hadir di Polres Kepulauan Meranti.

"Sudah lebih tiga kali digelar sidang disiplin atas namanya. Sebelumnya juga sudah diusahakan mencari ke rumah istri dan orang tuanya, serta dipanggil beberapa kali dengan pos tercatat tidak ada jawaban," ungkap Djonni, dikutip dari Faktariau.

Brigadir SP, jelasnya, sudah sejak tanggal 19 Mei 2014 silam tidak pernah hadir di Mapolres Kepulauan Meranti tanpa izin pimpinan secara lisan ataupun tulisan. Sampai putusan Sidang KKEP ini, tercatat selama 785 hari kerja.

Sidang KKEP Polres Kepulauan Meranti, Kamis 22 Desember 2016, dipimpin Ketua Komisi, Wakapolres Kompol Dr Wawan Setiawan SH MH, bersama Pendamping Ketua Komisi I, Kabag Sumda Kompol Dodi Hasibuan dan Pendamping Ketua Komisi II, Kabag Ops Kompol Raden Edi Saputra SAg.

Sedangkan bertindak sebagai penuntut, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Meranti, Ipda Ricki. Kemudian saksi-saksi Alson, Bambang dan Indra Kusnadi, dengan barang bukti berupa absensi kehadiran personil.

Ketua Komisi, Kompol wawan mengatakan pelaksanaan Sidang KKEP Polri ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 14 ayat 1 huruf a dalam PP itu berbunyi bahwa Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kompol Wawan mengaku sudah menggelar sebanyak 4 kali sidang dengan terlapor Brigadir SP.

"Hari ini rekomendasi PTDH. Terlapor boleh mengajukan banding selama 14 hari kedepan sejak putusan ini dikeluarkan," jelasnya.

Terkini