Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok

Selasa, 27 Desember 2016 | 11:08:56 WIB
Hakim memutuskan sidang Ahok tetap dilanjutkan.

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan

"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, seperti dikutip Cnn Indonesia, Selasa (27/12/2016).

Dalam putusan sela, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukum. Jika diterima, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila hakim menolak keberatan maka dakwaan akan dilanjutkan.

Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dalam nota keberatannya atau eksepsi (13/12/2016), Ahok mengatakan tidak mengerti alasan dituduh melakukan penistaan agama. Ahok menangis hingga harus diberikan tisu oleh salah satu petugas pengadilan. Ahok pun meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan.

Ahok mengatakan ucapannya di Kepulauan Seribu bukan untuk menafsirkan Al Maidah, apalagi menista agama Islam dan juga menghina para ulama. Menurut Ahok, ucapan tersebut dimaksudkan untuk oknum politikus yang memanfaatkan surat tersebut secara tidak benar karena tidak mau bersaing sehat dalam pilkada.

Ahok menyampaikan sejumlah aktivitas dirinya yang banyak berkaitan dengan Islam. Termasuk dirinya yang lahir dari keluarga nonmuslim namun memiliki orang tua dan saudara angkat muslim. Ahok membacakan nota keberatan sekitar lebih dari 20 menit. Tak hanya menangis, suara Ahok juga bergetar setiap kali membacakan nota keberatan tersebut.

Saat membacakan keberatannya atas dakwaan, Selasa (20/12/2016) jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok merasa paling benar. Pernyataan Ahok yang disebut merasa paling benar adalah saat menyebut ayat 51 Surat Al-Maidah dipakai oleh oknum politikus yang bersaing dengannya.

"Dalam hal ini seolah-olah terdakwa paling benar, menggunakan metode yang sama adu program. Tapi ketika kandidat lain tidak sepakat dengan terdakwa disebut oknum pengecut," kata Ali.

Seharusnya, kata Ali, yang jadi landasan dalam kampanye kandidat calon kepala daeah adalah undang-undang yang berlaku. Sepanjang metode yang digunakan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka bukan sebuah kesalahan.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan sah secara hukum dan pemeriksaan Ahok dilanjutkan.

Terkini