Sejumlah Warga Ingin Adopsi Bayi di Duri Diduga Dibuang Ibunya

Sabtu, 04 Februari 2017 | 18:34:02 WIB
Bayi tampan baru lahir yang diduga dibuang ibunya di semak-semak, sekarang mendapat perawatan intensif di RSUD Mandau

BENGKALIS (WAHANARIAU) - Bayi mungil yang diduga dibuang orangtuanya di sekitar Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, saat ini terus menjadi perhatian masyarakat setempat termasuk luar daerah. Seperti Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, PRovinsi Sumatera Barat, bahkan warga Indonesia yang berdomisili di Abu Dhabi. Mayoritas mereka ingin mengadopsi bayi tersebut.

Pasca dibawanya bayi tampan berkulit putih dan hidung mancung itu ke RSUD Mandau, Jumat (3/2/2017) siang lalu oleh anggota Polsek Mandau, permintaan untuk mengadopsi bayi itu sangat banyak masuk melalui rumah sakit, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Mandau, Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis serta Polsek Mandau.

"Kira-kira bisa ga ya aku bawa ke sini (Abu Dhabi), ngurus visa nya yang itu agak rumit. Soalnya punya teman, anak angkatnya ga bisa dibawa ke Amrik, jadi tinggal di Indonesia sekarang," kata Ely, karena sudah lama mendambakan kehadiran seorang anak.

Humas RSUD Mandau, dr Rangga saat dikonfirmasi menyebutkan banyak warga yang datang ingin menawarkan diri menjadi orangtua si bayi tersebut. Namun karena kondisi bayi masih dalam pemulihan, dan pihak RSUD juga tidak punya kewenangan menentukan siapa yang berhak menjadi orangtua bayi tersebut, masyarakat disarankan berkordinasi dengan Dinas Sosial.

"Sampai saat ini bayi tersebut masih dalam pemulihan, namun kedepannya bayi ini akan diambil oleh Dinas Sosial. Dan diserahkan kepada orangtua yang ingin mengadopsinya. Makanya saya sarankan hubungi Dinas Sosial saja," ujar dr Rangga.

Sementara itu, Ketua Satgas P2TP2A Bengkalis, Refri saat dikonfirmasi juga menyebutkan pihaknya sudah melakukan kordinasi kepada Dinas Sosial.

"Anak terlantar atau yang sudah dibuang oleh orangtua kandungnya, biasanya akan menjadi anak negara selama enam bulan sampai penetapan orangtua yang ingin mengadopsinya keluar dari pengadilan," kata Refri.

Bagaimana proses mengadopsi bayi tersebut, P2TP2A akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Sosial. Yang jelas saja, ada beberapa hal yang perlu dilakukan para calon pengadopsi.

"Pertama, calon orangtua asuh bayi yang belum diberi nama ini bisa langsung mendatangi kantor Dinas Sosial guna diberikan penjelasan tentang syarat dan ketentuan untuk mengadopsinya yang telah ditetapkan oleh pusat," ujar Refri lagi.

Di tempat terpisah, kepala UPT Dinas Sosial Mandau, Tengku Farida menyebutkan, tidak ada halangan untuk calon orangtua yang ingin mendaftar menjadi orangtua asuh bayi tampan tersebut.

"Saat ini kita sudah menerima banyak permohonan secara lisan, hanya saja pendaftaran secara administrasinya belum kita buka. Masih menunggu keputusan dari Bengkalis," katanya.

Sekadar informasi, proses adopsi anak yang sah membutuhkan waktu yang cukup panjang. Tata cara adopsi anak telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 110 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Menurut persyaratan pengadopsian anak yang dilansir dari laman www.sayapibujakarta.org, persyaratan bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.

Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurang lima tahun yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

Saat mengadopsi, diharapkan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto copy surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, foto copy akte kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian.

Selain itu, diperlukan juga surat keterangan ginekologi dari dokter ahli kandungan dari rumah sakit umum, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, surat keterangan penghasilan, surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas meterai, kartu keluarga dan ktp yang telah dilegalisir di kelurahan.

"Kita tidak akan menutup harapan siapapun untuk mengadopsi anak ini. Tetapi semuanya harus melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Termasuk keinginan warga Indonesia yang berdomisili di Abu Dhabi tersebut," tutupnya.(goriau) 

 

Terkini