Merasa Dicurangi, Basir Gugat UIN Suska Riau ke PTUN

Rabu, 19 April 2017 | 12:08:10 WIB

PEKANBARU - Basir menggugat UIN Suska Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan yang didaftarkan beberapa hari lalu, karena Basir merasa dicurangi disaat pendaftaran untuk menjadi Dosen tetap nin PNS di UIN Suska Riau.

“Saya merasa dicurangi oleh UIN dan diperlakukan tidak adil, karena itu saya menuntut keadilan di PTUN,” kata Basir dengan geram

Dugaan kecurangan berawal dari keluarnya pengumuman pertama dan pengumuman kedua, padahal syarat untuk mendaftarkan menjadi dosen tetap non PNS di UIN Suska Riau sudah dipenuhi, meski memakan waktu dan jarak yang jauh.

"Semua syarat sudah dipenuhi, bahkan saya sampai ke Kota Padang untuk mengurus salah satu syarat. Pengumuman pertama nama saya keluar dan lulus, namun pengumuman berikutnya nama saya di hapus," tutur Basir.

Sebelumnya, Beberapa hari lalu, tepatnya Kamis 13 April 2017 sidang perdana digelar di PTUN Pekanbaru dengan Ketua Majelis Hakim Lucya Permata Sari SH MHum, Hakim Anggota Faisal Zad SH, dan Fildy SH, serta Panitera Dewmonasari Amd.

Sementara itu Basir selaku penggugat menggandeng Advokad (Pengacara, Red) Heri Harianto SH dan Partners, serta dihadiri oleh awak media Siaga Online dan Wahanariau.

Ketika dikonfirmasi, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. H. Munzir Hutami mengaku belum menerima panggilan dari Pengadilan.

"Saya baru pulang dari luar kota dan tidak menerima panggilan dari pengadilan," sebutnya singkat.

Ketika dikonfirmasi kepada G (inisial) yang menghadiri sidang, namun awak media diarahkan menemui F (inisial), dan saat ditemui F mengaku tidak mengetahui kronologis kejadian tersebut dan belum mendapatkan kuasa dari Rektor UIN Suska Riau.

Sampai berita ini terbit, belum ada klarifikasi yang jelas dari pihak UIN Suska Riau, diduga ada oknum yang menyalahgunakan jabatam di UIN dalam pendaftaran calon Dosen tetap non PNS. ***(fer)

Terkini