BENGKALIS - 'Pesta' kelulusan hasil Ujian Nasional (UN) pelajar SMA sederajat kerap diwarnai dengan aksi coret-coret baju dan konvoi kendaraan keliling kota, bakal menerima sanksi tegas dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkalis.
Sanksi tersebut adalah Tilang bagi pelajar-pelajar yang kedapatan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai tradisi usai pengumuman hasil UN dijadwalkan pada 2 Mei 2017 mendatang.
"Polantas tidak segan-segan memberikan Tilang bagi pelajar yang melaksanakan konvoi kelulusan dan berkeliling kota seperti itu," tegas Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bengkalis Iptu Andri Saputra, Kamis (20/4/17).
Sebelumnya, 17-19 April 2017 kemarin, Tim Personil Sat Lantas Polres Bengkalis disebutkan Iptu Andri, telah melakukan koordinasi dan memberikan himbauan ke SMA sederajat seperti di SMAN 01, SMAN 03 dan MAN Bengkalis.
"Koordinasi ke pihak sekolah ini terkait pengumuman kelulusan SMA sederajat. Meminta kepada pihak sekolah untuk memperingatkan para pelajar untuk tidak melaksanakan konvoi kelulusan, mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot preng dan mencoret-coret baju sekolah serta berkeliling kota," paparnya lagi.
Mengapa? Sambung Iptu Andri, kegiatan-kegiatan 'pesta' kelulusan dengan tradisi konvoi-konvoi kendaraan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar lantas).
"Selain himbauan kepada penanggungjawab sekolah, peringatan juga diberikan kepada pelajar kelas III yang nantinya mendengar pengumuman kelulusan," imbuhnya.*** (riauterkini)