Korupsi Militer, Menanti 'Puisi' Lain Panglima Gatot

Rabu, 31 Mei 2017 | 11:05:06 WIB
Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyatakan pengungkapan kasus korupsi militer merupakan hasil kerja dengan KPK. Namun efektivitas penyelidikan dipertanyakan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

JAKARTA -- Langkah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 diapresiasi sejumlah pihak. 

Kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp220 miliar itu menetapkan tiga nama anggota militer sebagai tersangka, salah satunya perwira tinggi TNI AU Marsekal Pertama berinisial FA.

Gatot menyatakan, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengusutan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga bulan terakhir. Pihaknya bersama KPK telah memeriksa enam orang dari militer dan tujuh orang dari pihak sipil atau nonmiliter.

Kerja sama ini, kata Gatot, sejak lama telah menjadi kesepakatan antara TNI dan KPK. Namun ia menegaskan, penanganan tersangka militer tetap menjadi ranah hukum TNI, sementara KPK berwenang mengusut pihak sipil.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga mengungkapkan, kerja sama TNI dengan lembaga antirasuah sebatas pertukaran data dan informasi.

"Kami sudah sepakat bahwa TNI akan diproses di peradilan militer, sementara untuk pihak sipil tetap di peradilan tipikor," ujar Agus di gedung KPK beberapa waktu lalu. 

Penyelidikan Bersama

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi di tubuh militer selama ini memang terkendala payung hukum.

Padahal, menurutnya, ada peluang bagi masing-masing institusi untuk melakukan kerja sama dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan sipil dan militer. 

"Kita sering ragu kalau pelakunya TNI kemudian yang memeriksa juga TNI. Tapi realitasnya ya seperti itu. Padahal ada peluang untuk melakukan penyelidikan bersama-sama," kata Khairul seperti dilansir Cnn Indonesia.

Menurutnya, TNI dan KPK dapat membentuk tim koneksitas yang di dalamnya ada unsur militer dan TNI.

Untuk membentuk tim ini, kata Khairul, diperlukan komitmen dari panglima sehingga tak menimbulkan kesan bahwa TNI bersikap tertutup dengan kasus yang menjerat lembaganya sendiri.

Ketentuan mengenai pengusutan bersama sedianya telah diatur dalam pasal 42 UU 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Beleid itu mengatur tentang kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang pada peradilan militer dan peradilan umum.

Dalam pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjelaskan tentang kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan sipil dan militer di lingkungan peradilan umum.

Kerja sama ini, lanjut Khairul, juga dinilai penting untuk memastikan kelanjutan kasus. Selama ini, menurutnya, kasus korupsi yang menjerat tubuh militer terkesan rahasia dan minim informasi.

“Kita harus memastikan di peradilan militer setelah tingkat banding, kasasi, sampai peninjauan kembali seperti apa. Bagaimana perjalanannya sebagai narapidana, itu penting," tuturnya. 

Mempertanyakan Efektivitas

Senada, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Oce Madril mengatakan, kewenangan KPK dan TNI dalam mengusut kasus korupsi terbentur regulasi. Padahal penanganan TNI dalam sejumlah kasus korupsi dinilai masih banyak kekurangan.

"Kalau dilakukan institusi sendiri apakah efektif. Selama ini tidak banyak kasus korupsi di militer yang diungkapkan," kata Oce.

Ia menuturkan, KPK mestinya diberi tugas untuk menangani perkara korupsi di tubuh militer. Sejalan dengan Khairul, menurut Oce, komitmen dari panglima dalam hal ini diperlukan agar tak timbul kesan tertutup dari TNI terhadap penanganan kasusnya selama ini.

"KPK pasti dalam posisi menunggu. Di sini butuh komitmen yang kuat dari panglima TNI. Mudah-mudahan tidak berhenti di kasus helikopter," ucapnya.

Tak hanya pandai membaca puisi, Panglima TNI juga diharapkan membacakan 'puisi' terkait dengan dugaan korupsi lainnya di tubuh militer di masa mendatang. (CnnIndonesia)

Terkini