KPK Siap Adu Bukti di Pengadilan

Senin, 17 Juli 2017 | 21:51:49 WIB

JAKARTA (WR) - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Setya Novanto jadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Agus menyatakan pihaknya siap beradu bukti di proses pengadilan.

"Proses berikutnya diserahkan ke pengadilan," kata Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Senin (17/7/2017).

"Nanti kita adu bukti di pengadilan," ujarnya.

Agus mengatakan KPK akan membawa bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pengadilan itu untuk meyakinkan majelis hakim maupun masyarakat.

"Untuk meyakinkan majelis hakim maupun masyarakat banyak bahwa kita berjalan di jalan yang betul," ujarnya.

Terkini