Ini Pengakuan di Persidangan yang Menjerat Novanto

Senin, 17 Juli 2017 | 22:09:27 WIB

JAKARTA (WR) - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, nama Setya Novanto muncul dalam dakwaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Tak hanya itu, sejumlah pengakuan terkait Novanto juga muncul di persidangan.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka setelah salah satunya mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Setelah mencermati fakta persidangan terhadap 2 terdakwa saudara Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis no induk kependudukan secara nasional atau KTP-El tahun 2011-2012 pada Kemendagri RI, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Novanto pernah disebut sebagai kunci proyek e-KTP. Hal tersebut disampaikan salah satu terdakwa e-KTP yang juga mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Kesaksian Eks Dirjen Dukcapil
Dalam persidangan 29 Mei 2017, Irman menyebut saat Andi Narogong alias Andi Agustinus menemuinya di Kemendagri, ia mengaku sebagai utusan Komisi II. Andi juga dalam pertemuan itu menyebut Setya Novanto sebagai kunci proyek e-KTP.

"Tapi Andi menyampaikan kepada saya 'tapi Pak Irman..', ini pak Sugiharto saksinya, 'kunci daripada anggaran ini proyek ini nanti bukannya Komisi II, SN. Oleh karena itu Kalau berkenan saya harus pertemukan Pak Irman, Pak Sugiharto, dan SN. Itulah awal mula pertemuan di Gran Melia. Seminggu sebelum bertemu di Gran Melia," jelas Irman kala itu.

Pengakuan terkait Setya Novanto lain disampaikan Andi Narogong. Meski membantah pernah bertemu Novanto di Gran Melia dan bekerjasama dalam proyek e-KTP, namun Andi cukup kenal lama dengan Novanto yakni ketika Pemilu 2009.

Hanya saja dalam persidangan 12 Juni 2017, Irman menyatakan Andi Narogong pernah memarahi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sugiana lantaran tak mau lagi menyetor uang untuk Anggota DPR terkait pembahasan proyek e-KTP.

"Waktu itu Pak Sugiharto lapor ke saya solusianya nggak ketemu. Anang nggak mau lagi nyetor. Andi bilang 'Kalau begini saya malu dengan SN, ke mana muka saya dibuang, kalau sampai di sini sudah berhenti'. Ini yang laporan Pak Sugiharto kepada saya," ungkap Irman di persidangan.

Keterangan Paulus Tannos di Penyidikan
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Pulus Tannos mengaku bertemu dua kali dengan Setya Novanto terkait e-KTP. Hanya saja apa yang dituturkan Paulus di persidangan berbeda dengan apa yang dia sampaikan saat proses penyidikan.

Paulus menyebut pertemuan di kantor Novanto hanya terjadi di depan lift dan tak ada membahas mengenai 'komitmen'.

"Setelah saya ingat-ingat lagi. Kejadian yang sebenarnya adalah yang saya ungkapkan dalam persidangan ini," ujarnya.

Jaksa kemudian membacakan BAP Paulus yang menjelaskan mengenai pertemuan di rumah Novanto. Dalam BAP itu Paulus dikenalkan ke Novanto oleh Andi Narogong sebagai orang yang mengerjakan proyek e-KTP.

"Sama seperti yang saya ungkapkan, seingat saya yang saya sampaikan tadi. Setelah saya ingat-ingat lagi, betul-betul kejadian yang sebenarnya, adalah yang saya ungkapkan di persidangan ini," jawab Paulus.

Ditanya jaksa soal hasil pertemuan dengan Novanto di 2 lokasi berbeda, Paulus menjawab tidak menghasilkan apa-apa. Andi hanya ingin menyombongkan diri kenal dengan Setya Novanto.

"Tidak ada hasil apa-apa Pak. Andi ingin menyombongkan diri kenal dengan Bapak Setya Novanto," jelas Paulus.

Kesaksian Wirawan Tanzil
Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil selaku agen program AFIS milik Cogen, perusahaan asal Amerika Serikat, menyebut sempat diajak ikut bergabung ke konsorsium Murakabi. Hanya saja ia menolak setelah tahu Murakabi terkait Novanto.

"Karena saya situasinya nggak enak jadi saya mundur," ujar Wirawan.

Jaksa terus mencecar Wirawan. "Tidak bisa, prinsip saya, saya nggak mau. Karena saya liat situasi, apa yang saya lakukan itu ada resiko kegagalan," imbuh Wirawan.

Jaksa lantas menegaskan apakah karena Murakabi merupakan milik salah satu petinggi di DPR. Wirawan menjawab isunya memang begitu.

"Iya isunya begitu juga dari Johannes Tan. Saya tanya siapa yang punya ini perusahaan, dia sebut bahwa itu perusahaan ada hubungan dengan Setya Novanto. Jadi saya, nggak ikut-ikutan deh," tutur Wirawan.

Bantahan Novanto
Novanto sendiri telah dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Kala itu ia menyampaikan sejumlah bantahan.

Dalam kesaksiannya, Novanto membantah menerima duit haram e-KTP dan membantah sejumlah hal lain. Novanto membantah tahu banyak akan proyek e-KTP.

"Tidak benar Yang Mulia," jawab Novanto saat ditanya majelis hakim, Kamis (6/4/2017).

Ia juga menegaskan tak pernah menerima uang terkait e-KTP. "Tidak pernah," jawabnya.

Bantahan berikutnya, Novanto mengaku tidak pernah menyampaikan pesan apa pun kepada mantan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini. Pesan yang dimaksud yaitu pesan yang seharusnya disampaikan ke mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman yang kini duduk sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP.

"Tidak kenal, tidak pernah bertemu," ujar Novanto.

Novanto juga membantah pernah mengatakan kepada Ganjar Pranowo 'jangan galak-galak' terkait proyek e-KTP. Novanto mengaku kaget kenapa Ganjar bisa mengatakan hal tersebut.

Bantahan selanjutnya terkait pertanyaan jaksa yang menanyakan apakah anaknya, Reza Herwindo, bekerja untuk tersangka e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Apakah anak saudara bekerja pada Andi Narogong?" tanya jaksa Irene.

"Tidak," jawab Novanto lagi.

"Punya kepemilikan saham di perusahaan andi agustinus?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," Novanto menegaskan. (detikNews)

Terkini