DUMAI (WR) - Pemerintah Kota Dumai Riau melayangkan surat peringatan kedua ke sejumlah toko modern merk Alfamart dan Indomaret karena belum melengkapi perizinan usaha dalam rangka penegakkan peraturan daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Dumai Said Effendi mengatakan, pemilik usaha toko modern merk Alfamart dan Indomaret diberi batas waktu tujuh hari kedepan untuk melengkapi perizinan.
"Selama tujuh hari kedepan jika belum melengkapi izin maka akan menyusul peringatan ketiga untuk tindakan tegas dari pemerintah," kata Said kepada pers, Jumat (21/7/2017)
Disebutkan, satu toko modern merk Alfamart yang beroperasi di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan terindikasi tidak mengantongi izin usaha karena kelebihan kuota ditetapkan pemerintah dan terancam ditutup.
Terhadap toko modern merk Alfamart, salah satu ritel terkemuka ini sudah dilayangkan surat peringatan keras dari pemerintah agar segera menutup usahanya karena tidak memberikan kontribusi keuangan daerah.
"Toko modern merk Alfamart di bumi ayu dikasih peringatan untuk segera tutup karena membuka usaha tidak berizin," sebutnya.
Keputusan untuk menyurati sejumlah usaha toko modern merk Alfamart dan Indomaret ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia penertiban dan pemantauan dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Dumai beberapa waktu lalu.
Dia mengimbau semua pihak dan masyarakat agar melengkapi perizinan pendirian usaha agar aturan daerah dapat ditegakkan, berkontribusi untuk PAD dan tidak mengalami kendala saat beroperasi.
Hasil dari razia tersebut diketahui sejumlah gerai terkemuka diduga belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sehingga tidak memberikan kontribusi ke daerah.
Untuk mendapatkan IUTM ini maka sebelumnya harus mengantongi izin gangguan atau HO dan sejumlah gerai diduga tidak memiliki IUTM tersebut.
Penertiban usaha toko modern merk Alfamart dan Indomaret ini dilakukan tim gabungan Pemkot Dumai dari berbagai instansi terkait yaitu Satpol PP, dinas perdagangan, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup dan badan penanggulangan bencana daerah.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai Bambang Wardoyo mengatakan, temuan usaha tidak melengkapi izin ini sudah disampaikan ke pimpinan dan instansi terkait untuk diambil langkah penanganan lebih lanjut.
"Satpol PP hanya pengawas dan penegak peraturan daerah, selanjutnya kita berkoordinasi dengan instansi terkait agar aturan dapat diikuti semua pihak," kata Bambang. *** (tim)