Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Penjualan Faktur Pajak

Selasa, 22 Agustus 2017 | 01:54:08 WIB

JAKARTA (Wahanariau) - Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus dugaan penerimaan suap penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan.

Hasil pengusutan, Kejagung menetapkan tersangka pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat berinisial AP. 

Dalam keterangan, Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada AP.

Setelah memeriksa, penyidik kemudian menaikan statusnya dari sebelumnya saksi menjadi tersangka.

"Menetapkan tersangka inisial AP pekerjaan mantan Kasubsi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat atau saat ini Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat yang ada di Gambir," kata M Rum, Senin (21/8/2017).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-61/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. 

AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 hingga November 2013, berinisial JJ. JJ sebelumnya merupakan anak buah AP.

"Mereka bersama-sama ikut serta. JJ adalah mantan bawahan AP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono saat dikonfirmasi terpisah.

Meski begitu, AP belum ditahan kejaksaan. "Belum (ditahan)," imbuh Warih.

JJ telah ditetapkan tersangka terlebih dulu sejak 4 Mei 2017. JJ diduga menyalahgunakan wewenang karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan baik secara langsung hingga melalui perantara seperti office boy. 

"Penyalahgunaan wewenang oleh JJ, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan. Baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit," kata Warih. 

Kejagung mengatakan suap yang diterima JJ senilai Rp 14 miliar dari pihak perusahaan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset.

"JJ diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa bank dengan total sebesar Rp. 14.162.007.605," ujar Warih. 

"Selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti," imbuhnya. 

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi. (rdk/dtk)

Terkini