Gugatan Praperadilan Direktur BUMD Dumai Ditolak

Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:53:57 WIB

PEKANBARU (Wahanariau) – Upaya perlawanan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri Syahrani Adrian atas status tersangkanya pada kasus dugaan penipuan kandas sudah.

Sulhanuddin selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan perkara praperadilannya.

Dalam sidang yang digelar Senin (21/8/2017) itu, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu oleh Unit II Ditreskrimum Polda Riau dinilai sudah memenuhi unsur.

Sidang praperadilan ini tercatat dengan register perkara No. 16/pid/pra/2017/ pn.pbr, atas nama pemohon Syahrani Adrian.

“Menolak gugatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas penggugat Syahrani Adrian,” kata Sulhanuddin seperti yang dilansir Riau Pos, Selasa (22/8/2017).

Syahrani menyandang status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri. Penetapan tersangka atas Syahrani ini sendiri sudah dilakukan sejak setahun yang lalu namun dia hingga kini belum ditahan.

Penyidikan kasus itu bermula dair laporan M Saleh Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp 195 juta.

Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyambut baik keputusan hakim terkait praperadilan ini.

“Penyidik sudah bekerja sesuai Perkap nomor 14/2012 tentaang manajemen penyidikan tindak pidana. Artinya polisi sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur,” ungkap Guntur.

Dia menerangkan, penyidik bekerja berdasarkan laporan polisi. Lantas para saksi alat bukti diperiksa. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara dalam menetapkan tersangka.

Sementara itu, Yusuf Daeng selaku penasehat hukum Syahrani membenarkan praperadilan kliennya ditolak.

“Kita lihat bacaan putusan tadi menguatkan termohon bahwa itu memenuhi syarat. Tapi kita lihat di panggilan tersangka, penetapan tak ada. Ini membingungkan,” ucapnya.

Syahrani Adrian meski terseret kasus, namun dia tetap dinyatakan lulus menjadi direktur operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri setelah menjalani serangkaian tes dan seleksi.

Keputusan kelulusan ini tertuang dalam surat pengumuman Wali Kota Dumai Nomor 539/683tentang Hasil Penilaian Fit and Proper Tes seleksi calon Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri.

Wako Dumai Zulkifli AS melantik dan pengambilan sumpah jabatan Dewan Komisaris dan Direktur Utama dan Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah PT Pelabuhan Dumai Berseri Kota Dumai periode 2017-2021, Selasa (25/7) lalu. (Riauheadline)

Terkini