KPK Usulkan Kenaikan Dana Parpol dan Diikuti Revisi UU

Selasa, 29 Agustus 2017 | 02:16:27 WIB

JAKARTA (Wahanariau) - KPK mendukung kenaikan dana parpol. Namun lembaga antirasuah itu juga mengingatkan, usulnya itu harus dibarengi revisi Undang-Undang Parpol.

Usul itu dikeluarkan KPK dari hasil kajian dana parpol sejak 2015-2016. Dari hasil temuan, KPK mengusulkan beberapa tindakan untuk memperkuat parpol. Usul itu juga telah disampaikan kepada Presiden.

"Yang pertama, dengan menaikkan dana parpol. Kedua, pengaturan akuntabilitas di revisi peraturan pemerintah tersebut, dan akan lebih kuat jika direvisi UU tentang Parpol dan soal rekrutmen dan kode etik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

"Kalau hal-hal ini tidak dilakukan secara paralel atau bersamaan, akan ada risiko-risiko pada kenaikan dana parpol tersebut, dan itu sudah kami sampaikan sebelumnya," lanjut Febri.

Dengan kontribusi pendanaan yang besar dari pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan juga bisa masuk dalam audit anggaran parpol. KPK belum mau bicara soal pelanggaran. Namun, sebagai antisipasi, perlu regulasi akuntabilitas yang jelas dan lebih ketat. Salah satunya lewat revisi UU tadi.

"Semua dana itu bisa diaudit secara langsung oleh BPK, misalnya, atau aspek keterbukaan pada publik sesuai UU Keterbukaan Informasi. Diatur secara lebih ketat di revisi UU ini. Kita belum bisa bicara tentang penyimpangan. Kalau basis aturan yang dilarang dan diperbolehkan mana, itu belum diatur. Ini PR (pekerjaan rumah) awal dalam upaya memperkuat parpol kita," paparnya.

Febri mengatakan ada dua pilihan yang bisa dilakukan sebagai tindak lanjut persetujuan pemerintah menyuntikkan dana parpol hingga nyaris 10 kali lipat.

Hal itu adalah memperkuat lewat revisi UU Parpol atau merevisi aturan pemerintah yang sekarang sedang berproses.

"Jadi memang kebijakannya harus diletakkan secara proporsional terlebih dahulu, baru kita bicara ke depan soal subjek hukum atau penyimpangan," tegasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyetujui usul Tjahjo Kumolo soal penambahan dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara sah dari Rp 108 per suara. Sri Mulyani mewanti-wanti petinggi parpol menjaga elite dan kadernya agar tak korupsi.

Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

"Memang KPK merekomendasikan itu karena parpol harus berfungsi tanpa melakukan korupsi. Kan banyak yang bilang, saya korupsi untuk partai saya, untuk ongkos politik," kata Sri Mulyani dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (27/8/2017). (rdk/dtk)

Terkini