Proses Hukum Dugaan Menghina Agama Islam di Facebook Dipertanyakan, Ini Penjelasan Waka Polres Dumai

Senin, 11 September 2017 | 14:20:18 WIB

DUMAI (Wahanariau) - Puluhan massa tergabung dari berbagai Organisasi Massa Islam dan Organisasi Kepemudaan serta unsur lapisan masyarakat mendatangi Markas Polres Dumai untuk mengaaak kasus dugaan menghina agama Islam di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.

Puluhan massa tergabung dari berbagai Ormas, OKP dan unsur lapisan masyarakat diantaranya, Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Agam (PAGA), Laskar Pembela Islam (LPI), Laskar Melayu Bersatu Dumai (LMBD), dan lainnya.

Massa disambut lansung Waka Polres Dumai Kompol Nanda Ananda Syahputra SH SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan, Kasat Sahbara AKP Maryanta, Kabag Ops Kompol Sasli Rais SH dan Kasat Intelkam AKP Dedi Susanto.

Ketua FPI Dumai Azwar Djas dalam pertemuan bersama Waka Polres Dumai, mempertanyakan proses hukum dugaan menghina agama Islam di media sosial Facebook dengan kata-kata yang tidak pantas.

"Kami datang kesini meminta polisi untuk tetap menahan dia (Terduga, Red), karena kami mendapat isu beredar bahwa dia sudah bebas dan menjadi tahanan kota. Bagaimana sebenarnya proses hukumnya?," tanya ketua FPI Dumai, Senin (11/9/2017).

Sementara itu, Waka Polres Dumai Kompol Nanda Ananda Syahputra membenarkan tidak menahan terduga penghina agama islam dikarenakan saat ini Polres Dumai masih melakukan penyelidikan, untuk sementara waktu masih berstatus saksi.

"Prosesnya masih lanjut, dan sejauh ini masih berstatus saksi, sampai saat ini sudah 3 orang kita periksa sebagai saksi, kita menunggu hasil dari Mabes Polri karena alat Polres dan Polda belum lengkap untuk mengetahui akun tersebut di hacker atau tidak," ungkap Waka Polres Dumai.

Selain itu, Waka Polres Dumai meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Percayakan semua kepada pihak kepolisian dan masyarakat diminta untuk bersabar, jangan main hakim sendiri sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, semua butuh proses, tidak semudah membalikkan telapak tangan, kasus ini akan tetap kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan penista agama tersebut dilakukan oleh RC salah oknum pegawai kontrak PT Pertamina (Persero) RU II Dumai melalui akun media sosial Facebook diduga miliknya bernama Charles DoAnkzz dengan menuliskan kata-kata tidak pantas pada agama Islam beberapa waktu lalu.***

Terkini