Kejati Riau Terima Pengembalian Uang Korupsi DTT Pelalawan Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 12 September 2017 | 23:12:41 WIB

PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menerima pengembalian sejumlah uang dugaan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang diantaranya ada untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Sampai hari ini terhitung sudah Rp700an juta uang yang dikembalikan para saksi dalam kasus DTT Pelalawan. Ini yang utama, semoga nanti terus mencapai Rp2,4 miliar," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya ini adalah arahan kepala kejati agar semaksimal mungkin uang korupsi itu bisa dikembalikan. Negara ini, lanjutnya, rugi kalau hanya menghukum saja, tapi uangnya tidak kembali.

Oleh karena itu, setelah diperiksa kejati memanggil lagi saksi yang diyakini menikmati uang tersebut. Lalu ditanyakan apakah mau mengembalikan atau tidak, kalau tidak akan ada proses hukum pasal lainnya.

"Kami imbau tolonglah kooperatif, mengembalikan kepada penyidik bukan berarti mengaku kesalahan. Mereka bisa saja berdalih kami hanya nerima, yang salah memberi, itu urusan lain dan bisa dibuktikan di pengadilan," ungkapnya.

Bisa saja, lanjut dia kalau pengadilan berpendapat itu penerimaan sah, tanggungjawab ada pada pemberi. Bisa saja pengadilan menilai penerimanya beritikat baik dan belum jadi masalah hukum.

Sebelumnya kejati telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, pekan lalu. Pertama adalah LMN yang saat itu menjabat Kepala Dinas Penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan bupatinya M. Harris yang masih memegang jabatan itu saat ini.  

Dua orang lagi ASI yang menjabat Kepala Seksi staf dari LMN yang diduga menerima Rp90 juta untuk beli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dua kamera sudah kita sita, satu lainnya masih ditangan pihak yang tidak berhak. Itu surat pertanggungjawabannya fiktif," ungkap Sugeng.

Sedangkan satu lagi adalah tersangka berinisial KSM yang merupakan Pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Dia diduga menerima Rp125 juta untuk biaya turnament Golf dari total diperkirakan Rp2,4 miliar anggaran yang dikorupsi dari DTT senilai Rp9 miliar tersebut. (ant/ant)

Terkini