Raperda RTRW Riau Segera Diajukan Untuk Dievaluasi Kemendagri

Selasa, 26 September 2017 | 04:38:48 WIB

PEKANBARU - Pihak DPRD Riau secepatnya mengajukan Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi setempat yang telah diparipurnakan, untuk segera dievaluasi di Kementerian dalam Negeri RI.

"Setelah disahkan Raperda RTRW Riau (Pada hari ini), tahapan selanjutnya seperti yang diamanahkan dalam Peraturan mendagri yakni Raperda RTRW ini akan dievaluasi secara detail di Kemendagri," kata Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo di Pekanbaru, Senin (25/9/2017).

Sunaryo berharap, evaluasi di Kemendagri RI berlangsung cepat sehingga Perda RTRW Riau segera diimplementasikan sebagai Payung hukum yang mengatur pola tata ruang kawasan setempat.

Kabupaten/kota di Riau, kata dia, turut menunggu Perda RTRW Riau agar investasi dan pembangunan di wilayah mereka segera direalisasikan.

"DPRD Riau juga akan mengawal di Kemendagri agar evaluasi cepat, Jika bisa paling lama dua minggu," ujarnya.

Disinggung terkait adanya usulan kabupaten/kota yang sepenuhnya belum diakomodasi dalam RTRW Riau, nantinya jika memungkinkan bisa dimasukan dalam revisi.

Namun yang terpenting saat ini, dengan diparipurnakan RTRW Riau hari ini, artinya pembangunan dan investasi akan segera bergerak.

"Dengan telah disahkan RTRW provinsi Riau, Kabupaten/kota diharapkan juga membuat perda khusus untuk mereka dengan mengacu RTRW provinsi Riau," sebut Sunaryo.

Seperti diketahui, Pihak DPRD Riau akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi tahun 2017-2037 dalam rapat Paripurna yang dihadiri 50 anggota dewan, Senin (25/9/2017).

Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengapresiasi dan berterimakasih disampaikannya kepada Pansus RTRW Riau mengingat masyarakat telah 15 tahun menunggu regulasi ini.

"Kami berterimakasih (kepada Pansus RTRW) yang telah menjawab sejumlah persoalan, selama ini menjadi dampak langsung tidak adanya RTRW Riau, mulai dari terhambatnya investasi, kemudian program strategis nasional, hak perdataan tanah dan perkebunan masyarakat," ujar Wan Thamrin.

Kemudian, Wan Thamrin menyarankan agar kawasan yang di "holding zone" yang ada dalam Raperda RTRW Riau menjadi pembahasan yang diprioritaskan dengan pemerintah pusat, sewaktu Perda tersebut dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI.

"Yang dievaluasi diprioritaskan pada kawasan yang masuk kawasan holding zone, menimbang belum ada kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan daerah terkait itu," ujarnya pula. [Antara]

Terkini