Deputi BPJS Kesehatan Sumbagteng Minta Pemprov Riau Informasikan Keberadaan Ruang NICU/PICU

Ahad, 01 Oktober 2017 | 19:42:02 WIB

PEKANBARU - Deputi BPJS Kesehataan Wilayah Sumbagteng Siswandi meminta pemerintah Provinsi Riau untuk memerintahkan manajemen rumah sakit (RS) harus menginformasikan secara transparan tentang keberadaan ruang NICU/PICU.

"Ruangan NICU (Neonatal Intensive Care Unit) dan PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dibutuhkan sebagai ruang perawatan intensif untuk bayi sampai usia 28 hari dan anak-anak yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital," kata Siswandi di Pekanbaru, Sabtu (30/9/2017).

Pendapat demikian disampaikannya terkait meninggalnya Debora, bayi berusia empat bulan, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta yang diduga karena tidak tertangani dengan baik setelah orangtuanya berniat menggunakan kartu BPJS Kesehatan baru baru ini.

Siswandi berharap kasus Debora jangan sampai lagi di daerah lain sebagai dampak "lempar-lemparan" dari manajemen RS kepada keluarga pasien sehingga mereka harus mondar-mandir mencari RS lainnya. Padahal setiap RS wajib memiliki ruang NICU/PICU agar bayi membutuhkan perawatan khusus bisa tertangani dengan baik.

Keberadaan NICU/PICU bagi RS sekaligus bagian dari syarat RS untuk bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Namun dilematis memang, ketika BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa agar RS bermitra dengan BPJS Kesehatan. Akan tetapi kebijakan ini justru merupakan amanat UU dan ketika sudah sampai tahun 2019 target dari pencapaian pelayanan kesehatan menyeluruh itu (Universal health coverage) atau UHC bagi setiap penduduk maka RS harus bermitra dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini RS yang melamar ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah banyak namun banyak juga yang belum memenuhi persyaratan di antaranya perlu menegakkan komitmen bahwa RS tidak boleh menarik biaya kepada pasien BPJS Kesehatan.

Di samping syarat wajib lainnya juga ketersediaan sarana dan prasana lengkap untuk menangani pasien-pasien rawat inap, ICU, NICU/PICU itu. Untuk ketersediaan sarana tersebut maka manajemen RS juga perlu menginformasikannya melalui program aplicares atau media cetak tentang kamar NICU/PICU penuh atau kosong.

"Demi kamanusiaan komitmen tersebut dibutuhkan agar RS tidak saling lempar-lemparan dalam memberikan pelayanan kepada pasien," katanya.

Ia menyebutkan, saat ini RS menggunakan sistem online yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dikedeputian wilayah Sumbagteng adalah Provinsi Sumbar yakni pada kantor Cabang Padang sebanyak 42 Unit RS, Kantor Cabang Bukittinggi 14 RS, Kantor Cabang Solok sebanyak 7 unit RS, dan Kantor Cabang Payakumbuh sebanyak 4 Unit.

Berikutnya Provinsi Riau sebanyak 41 unit RS, Kantor Cabang Dumai sebanyak 17 RS, Kantor Cabang Tembilahan sebanyak 8 RS, dan Kantor Cabang Pekanbaru sebanyak 16 RS serta Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Jambi tersebar di Kantor Cabang Jambi sebanyak 23 unit RS namun yang sudah on line mencapai 91 persen.

Disamping itu Kantor Cabang Muaro Bungo sebanyak 13 unit RS yang sudah online, sedangkan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya di Kantor Cabang Batam sebanyak 18 RS online. [Antara]

Terkini