Sadis...! Ayah Tega Gorok Leher Putrinya, Lima Bulan Tersimpan Rapi Dikubur di Samping Rumah

Senin, 02 Oktober 2017 | 13:44:21 WIB
Pelaku (berbaju kuning) berhasil ditangkap sekaligus mengungkapkan misteri pembunuhan putrinya. foto : New Tapanuli/JPG

TAPTENG - Sepandai-sepandainya menyimpan bangkai, suatu hari akan tercium juga. Pepatah inilah yang tepat menggambarkan terbongkarnya kasus pembunuhan sadis seorang ayah terhadap putri kandungnya.

Ya! Lima bulan lebih peristiwa pembunuhan yang dilakukan Antonius Bete terhadap Safrida Batee (22) pada April 2017. Korban dimakamkan di samping rumah.

Seperti dilansir Pojoksatu Sumut, RB, adik korban, yang disuruh ayahnya mengangkat jasad kakaknya itu. RB tak sanggup melakukannya, dan si ayah jua lah yang mengangkat dan menguburkan jasad korban.

Polisi yang kemudian mendapatkan laporan kakek korban akhirnya meluncur ke lokasi kejadian, yang juga merupakan tempat tinggal pelaku, di Dusun Aek Lobu, Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (28/9/2017) pukul 14.30 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Keterangan pelaku kepada pihak kepolisian yang disampaikan Paur Subbag Humas Polres Tapteng Aiptu Hasanuddin Hasibuan kepada wartawan, Jumat (29/9/2017), pembunuhan sadis itu terjadi karena korban bernama Safrida Batee (22) menolak diajak ayahnya memanen daun nilam.

Diketahui, pelaku adalah petani nilam, yang juga satu-satunya sumber penghasilan bagi keluarga ini. Sebab, istri pelaku, sudah terlebih dulu menghadap Sang Pencipta.

“Pelaku bernama Antonius Batee menggorok leher putri kandungnya hingga tewas. Itu terjadi Senin (17/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Aiptu Hasanuddin Hasibuan.

Cerita pelaku kepada polisi bahwa awalnya korban baru pulang jalan-jalan. Sampai di rumah, Antonius bertanya pada putrinya darimana saja dia. Korban menjawab bahwa dia baru pulang jalan-jalan.

Kemudian, Antonius mengajak putrinya ke kebun untuk mengambil daun nilam. Namun korban menolak. “Malas aku, Pak. Jangan paksa aku,” ujar korban seperti yang ditirukan Antonius kepada polisi.

“Kalau kau tidak mau, kugorok nanti lehermu,” ujar pelaku membalas perkataan putrinya. Namun korban menjawab “bunuhlah kalau berani”.

Dan, tak berapa lama usai percakapan itu, Antonius mendatangi kamar putrinya dengan membawa sebilah pisau.

“Selanjutnya Antonius mendatangi korban ke kamar korban dengan membawa sebilah pisau pemotong nilam lalu menggorok leher korban di dalam kamar tidur korban,” kata Aiptu Hasanuddin Hasibuan.

Hingga esok harinya, Selasa (18/4/2017) sekira pukul 06.00 WIB, Antonius menyuruh anaknya, RB, yang masih berumur 14 tahun, untuk mengangkat jasad korban untuk dikuburkan di samping rumah mereka.

“Namun RB mengatakan tidak mampu mengangkat jasad kakaknya dengan alasan terlalu berat, dan akhirnya Antonius-lah yang mengangkat jasad putrinya yang telah dibunuhnya itu. Antonius mengangkat mayat korban dengan cara memundak dan kemudian langsung mengubur korban di samping kanan rumahnya dengan jarak sekitar seratus meter,” ujar Aiptu Hasanuddin Hasibuan.

Takut dibunuh ayahnya, akhirnya tiga minggu kemudian sejak peristiwa itu, RB merantau ke Pulau Nias. Sementara, dua adik RB yang masih berumur 13 tahun dan 6 tahun, tetap tinggal bersama ayahnya di rumah mereka.

Selang beberapa lama, tepatnya Rabu (13/9/2017) sekira pukul 15.00 WIB, kakek korban, Yafeti Batee (74), menghubungi RB yang telah berangkat ke Pulau Nias melalui sambungan telepone selular dan mempertanyakan keberadaan cucunya, Safrida. Karena saat Yafeti ke rumah Antonius dan menanyakan kenapa Safrida tidak pernah kelihatan, Antonius mengatakan bahwa Safrida bersama RB merantau Pulau Nias.

“Kakek korban menelepon RB menanyakan keberadaan korban, apakah ikut dengan RB ke Pulau Nias. Lalu RB mengatakan kakaknya Safrida sudah dibunuh bapak mereka. Selanjutnya, kakek korban menyuruh RB pulang dari Nias dan pada Kamis (28/9/2017), RB tiba di Sibolga. Kemudian, pukul 10.00 WIB, RB bersama kakeknya membuat pengaduan ke Polsek Pinangsori,” jelas Aiptu Hasanuddin.

Katanya, berdasarkan laporan dan keterangan tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Pinangsori berserta tim gabungan melakukan kordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Diketahui, pelaku (Antonius) berada di rumahnya yang berada di puncak gunung Danau Pandan yang memakan waktu empat jam perjalanan untuk bisa tiba di sana.

“Kamis (28/9/2017) pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat dari Polsek Pinangsori. Setelah menempuh perjalanan naik turun gunung selama 4 jam, tim tiba di dekat rumah pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Usai menangkap pelaku, dilakukan interogasi dan pelaku pun menunjukkan kuburan putrinya itu yang berjarak puluhan meter dari rumahnya.

“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Pinangsori dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Aiptu Hasanuddin. [dh/ara/newtapanuli/jpg/nin]

Terkini