Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan, Pemko Pekanbaru Siapkan Rp3 Miliar

Rabu, 04 Oktober 2017 | 10:19:13 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar bersumber dari APBN untuk pembebasan lahan pelebaran Jalan HR Soebrantas yang dinilai mendesak untuk dilakukan.

"Sekitar Rp3 miliar dana bersumber dari APBN disiapkan untuk pembebasan lahan dan bangunan di sana," kata Pelaksana Tugas Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Azmi, di Pekanbaru, dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2017).

Pembebasan lahan untuk perluasan Jalan HR Soebrantas yang merupakan pintu masuk Kota Pekanbaru tersebut terus dipercepat oleh Pemkot Pekanbaru dalam beberapa waktu terakhir.

Terdapat tiga tahap dalam pembebasan lahan tersebut, masing-masing terdiri dari lima persil tanah dan bangunan.

Khusus untuk dana Rp3 miliar itu, Azmi menjelaskan diperuntukkan bagi pembebasan lahan pada tahap ke-3. Sementara untuk tahap satu dan dua bersumber dari APBD dan APBD perubahan.

"Untuk lima terakhir dengan dana sebesar Rp3 miliar saya kira cukup. Ada tim apraisal yang menilai harga tanah dan bangunan tersebut," ujarnya pula.

Sebagai gambaran, ia menyebutkan harga tanah dinilai sebesar Rp675.000 per meter. Sedangkan harga bangunan menyesuaikan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Meski telah tersedia anggaran untuk pembebasan lahan, pihaknya menghadapi sejumlah hambatan, di antaranya pemilik lahan yang menetapkan harga di atas harga yang ditawarkan Pemkot Pekanbaru, serta legalitas tanah masih simpang siur antarpemiliknya.

Namun, dia mengatakan pihaknya akan mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan komunikasi yang baik. "Kalau juga tidak berhasil, maka kita akan bawa ke pengadilan," ujarnya pula.

Lokasi pembebasan lahan di sekitar Kampus UIN Suska Riau atau Jalan HR Soebrantas ujung saat ini sering terjadi kemacetan dan mendesak untuk dilakukan pelebaran.

Dia mengungkapkan, dalam pembebasan lahan pihaknya kerap mengalami kendala kesepakatan harga. Namun, mendapatkan masukan dari kepolisian dan kejaksaan, jika menemui jalan buntu, anggaran dapat dititip ke pengadilan.

Pembebasan lahan mulai dilakukan oleh Pemkot Pekanbaru pada medio 2017 ini. Saat itu, ratusan personel gabungan menertibkan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Subrantas.

Tim gabungan yang menertibkan bangunan liar ini melibatkan unsur dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Kepolisian Sektor Tampan.

Terdapat ratusan bangunan liar semipermanen yang dirobohkan oleh petugas. Bangunan liar yang ditertibkan tersebut berada di pinggir ruas Jalan Subrantas mulai dari Simpang Garuda Sakti hingga perbatasan Pekanbaru-Kampar.

Belum tuntas ganti rugi lahan untuk pelebaran Jalan Subrantas hingga perbatasan Pekanbaru-Kampar sepanjang 1,3 kilometer tersebut disebabkan oleh berbagai kendala, di antaranya belum tuntas persoalan ahli waris kepemilikan lahan serta kesulitan tim untuk menemui pemilik lahan.

Terkini