Disnakertrans Dumai Bersama BPJS Naker Bakal Sidak Enam Perusahaan Konstruksi

Rabu, 04 Oktober 2017 | 12:46:12 WIB

DUMAI – Dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) nomor 27 tahun 2017 tentang pelindungan tenga kerja Dumai, Disnakertrans Kota Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan jasa konstruksi.

Untuk sidak tahap awal, kedua instansi tersebut akan mendatangi enam (6) perusahaan jasa konstrukti yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tercatat sebagai pemenang lelang di LPSE Kota Dumai.

“Tahap awal, kita turun ke enam perusahaan jasa konstruksi pelaksanana proyek Pemko Dumai tahun 2017,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrii dan Peryaratan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly

Enam perusahaan yang akan disidak Dinakertrans bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai diantaranya; Bumi Riau Indah Jaya dengan pekerjaan Ratusima Rigid Pavement (DAK) Jalan Kelakap Tujuh, Sentra Multikarya Infrastruktur dengan pekerjaan Overlay (DAK) Jalan Sultan Syarif Kasim.

Kemudian Sinar Agro Komposindo dengan pekerjaan pembuatan gudang pupuk di pelintung kecamatan medang kampai, PT Laras Sury Mandiri dengan pekerjaan pembangunan gedung olahraga di kelurahan Tanjung Palas.

Selanjutnya CV Riscy Bersaudara dengan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru SD jalan Bunga Tanjung Dumai Barat, dan CV Putra Dumai dengan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru SDN 018 kelas jauh batu teritip.

Sementara Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riad menjelaskan, kegiatan turun bersama Disnakertrans Kota Dumai ke perusahaan jasa konstrukti yang terindikasi belum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjan dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan program perlindungan sebagaimana tertuang dalam Perwako Dumai Nomor 27 tahun 2017.

“Turun bersama Disnakertrans ke perusahaan guna memaksimalkan program perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk pekerja jasa konstruksi Pemko Dumai,” ungkap Riadh

Menurut Riadh masih ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan pada pekerjanya. Dengan mengecek langsung kelapangan maka diketahui apakah pekerja mendapatkan jaminan dari perusahaan atau tidak.

"Jika tidak, perusahaan dianggap sudah melanggar peraturan ketenagakerjaan yang bisa di kenakan sangsi," tutup Riadh. (pjn)

Terkini