Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Bisa Dihukum Mati

Jumat, 13 Oktober 2017 | 12:30:50 WIB

SLEMAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa dihukum mati. Tujuannya agar para pelaku jera dan untuk melindungi perempuan dan anak-anak.

"(Pelaku) narkoba saja bisa mati to. Apalagi kan anak-anak yang sudah dilecehkan, diperkosa oleh beberapa banyak orang, terus anak tersebut mati," kata Yohana di Hotel Eastparc Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada wartawan, dilansir detikcom, Jumat (13/10/2017).

Yohana melanjutkan, sekarang ini kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur sangat sadis.

Pemerintah sendiri telah membuat berbagai UU, seperti UU kekerasan di dalam rumah tangga dan UU perlindungan terhadap anak.

"Baru saja keluar undang-undang nomor 17 tahun 2016. Barang siapa melakukan kejahatan seksual terhadap anak, anak itu meninggal, cacat atau ditulari penyakit yang berbahaya maka bisa dikenakan hukuman kebiri," ungkap Yohana.

Selain kejahatan seksual, Yohana juga menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Merujuk data BPS, kata Yohana, ada sekitar 28 juta perempuan usia 15-64 tahun masih mengalami trauma dan penderitaan batin yang berkelanjutan.

"Kebanyakan berupa kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan fisik dan psikis. Penyebabnya bisa dipukul oleh suami seperti mengalami kekerasan atau ditelantarkan, sehingga (si istri) menderita batin," tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, kata Yohana, Kementerian PPPA telah memiliki program Three Ends, program ini berisi ajakan untuk mengakhiri tiga bentuk macam kekerasan. Salah satunya ajakan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kedua akhiri perdagangan manusia, ketiga akhiri kesenjangan ekonomi atau ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Sosialisasi tersebut (Three Ends) sekarang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Terkini