PT Ivo Mas Tunggal Lakukan PHK Secara Sepihak, Puluhan Pekerja Datangi Kantor Disnakertrans Dumai

Rabu, 25 Oktober 2017 | 13:28:44 WIB

DUMAI - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai didatangi puluhan orang pekerja yang tidak terima dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT Ivo Mas Tunggal Lubuk Gaung.

Plt Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Suwandi menyebutkan perusahaan PT Ivo Mas Tunggal sudah membangkang terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait masalah tenaga kerja yang mendapat perlakuan sepihak.

"Kita ingin mereka (PT Ivo Mas Tunggal.red) memberikan penjelasan terkait pemberhentian sepihak terhadap puluhan pekerjanya, rupanya menajemen tidak datang memenuhi pemanggilan kami," tegasnya, Selasa (24/10/2017).

Dijelaskannya, yang datang memenuhi panggilan Disnakertrans Dumai hanya perwakilan dan perwakilannya ini tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait pemberhentian puluhan pekerja tersebut.

"Sudah datang terlambat dan yang datang hanya utusannya saja. Yang saya inginkan itu adalah pimpinan perusahaan, bukan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan," sesal Suwandi, kepada wartawan.

Dengan kondisi seperti ini, Suwandi berjanji akan melabrak perusahaan PT Ivo Mas Tunggal yang berada di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan untuk menemui pimpinan dan menayakan langsung persoalan tersebut.

"Mereka (PT Ivo Mas Tunggal) sudah berani membangkang dengan Pemko Dumai, dan ini akan kita proses lebih lanjut. Perusahaan sudah tidak menghargai pemerintah daerah," tegasnya.

Sementara menurut penuturan salah satu pekerja, Ismail mengatakan mereka diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Maka dari itu, dia bersama pekerja senasibnya mengadu ke Disnakertrans Kota Dumai.

Diceritakan awal pertama bekerja di PT Ivo Mas Tunggal, Ismail dikontrak selama satu tahun dalam sebuah perjanjian kerja. Setelah setahun bekerja, perusahaan berjanji akan menaikkan status pekerja menjadi karyawan.

"Itu hanya sekedar janji-janji saja, sebab setelah setahun kami belum juga diangkat menjadi karyawan. Malahan perusahaan memperpanjang masa kontrak dengan berbagai alasan," tutur Ismail.

Hingga akhirnya Ismail bersama beberapa pekerja lainnya diberhentikan secara sepihak atau PHK oleh perusahaan PT Ivo Mas Tunggal. "Kami dipaksa berhenti oleh perusahaan dengan menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat perusahaan," jelasnya.

Sebagai pekerja, Ismail tentu tidak terima dengan sikap PT Ivo Mas Tunggal tersebut, sebab tanpa alasan yang jelas dia diberhentikan begitu saja, hal itu tentu sudah melanggar aturan berlaku.

"Inilah yang mengantarkan kami ke Disnakertrans Kota Dumai untuk mengadukan nasib. Kenapa perusahaan melakukan hal seperti ini kepada kami dan beberapa pekerja lainnya," pungkas Ismail. (Riauheadline)

Terkini