Dituntut JPU KPK 16 Tahun Penjara, Setnov Akan Ajukan Pledoi

Kamis, 29 Maret 2018 | 17:51:34 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

JPU menilai mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Setya Novanto mengaku menghargainya. Mantan Ketua DPR itu mengaku akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara pribadi maupun oleh penasihat hukum.

BACA : Kasus Korupsi Proyek e-KTP, Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum yang terhormat, kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap menghargai apa yang jadi putusan daripada JPU dan tentu kami nanti akan melakukan pembelaan pribadi maupun secara penasihat hukum," kata Setnov menanggapi tuntutan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Jadi saudara akan lakukan pembelaan sendiri maupun penasihat hukum ya," tanya majelis hakim.

"Iya yang mulia," jawab Setnov.

BACA : 5 Kilogram Sabu dan 5000 Butir Ekstasi Dibawa Dari Rupat Lewat Dumai Menuju Pekanbaru

Majelis hakim kemudian menyatakan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Jumat 13 April 2018 mendatang.

"Sidang kami tunda 13 April, hari Jumat," kata majelis hakim.

Setnov dituntut JPU pada KPK dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU menilai mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

BACA : Puan Maharani dan Pramono Anung Terseret dalam Drama e-KTP Bareng Setnov...?

"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Setnov dinyatakan JPU KPK terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, saat menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda.

BACA : Keluarga Pasien Trauma Ketika Ingat Pelayanan di RSUD Pratomo Bagansiapiapi

Setya Novanto mendapat USD 3,5, juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.

Dia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setnov menerima USD 7,3 juta.

BACA : Dugaan Penggelapan dan Penipuan Dana Ribuah Jemaah Umrah, Kantor Cabang Abu Tours Pekanbaru Sudah Tutup Berbulan-Bulan

"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP. (mdk/mdk)

BACA : Abaikan Laporan Ombudsman, Anies Terancam Dibebastugaskan

Terkini