Dugaan Unggah Dokumen Tak Sesuai Peruntukan, Notaris di Dumai Dijerat UU ITE

Ahad, 15 Februari 2026 | 18:38:03 WIB
dok Istimewa

DUMAI - (15/2) Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam proses perizinan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan Dumai memasuki fase krusial. Seorang notaris berinisial “J” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dumai.

Ketua Pimpinan Komisariat (PK) SBSI’92 TKBM Pelabuhan Dumai, Berlin Gultom, menyebut penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pengunggahan dokumen elektronik yang tidak sesuai peruntukannya dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkumham.

Menurut Berlin, dokumen yang seharusnya diunggah dalam proses administrasi adalah rekomendasi resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai. Namun, yang diunggah justru dokumen lain yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan izin koperasi TKBM.

“Tindakan tersebut diduga memenuhi unsur pelanggaran UU ITE Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 hingga perubahan kedua menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Berlin.

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Pasalnya, profesi notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum dalam pembuatan serta pengelolaan dokumen resmi negara.

Dugaan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen elektronik dalam proses perizinan dinilai berpotensi berdampak serius terhadap keabsahan administrasi pendirian koperasi TKBM di pelabuhan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak notaris “J” belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan berbasis elektronik, khususnya notaris, agar memastikan setiap dokumen yang diunggah sesuai peruntukan dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Tags

Terkini