Cuaca Terik, TNI Tingkatkan Patroli Karhutla di Wilayah Gambut Dumai

Ahad, 22 Maret 2026 | 15:17:41 WIB
dok Istimewa

DUMAI - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus ditingkatkan oleh jajaran TNI di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan guna mengantisipasi munculnya titik api.

Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026, personel Koramil 03/SS melaksanakan kegiatan patroli rutin di area yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi. Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi bencana asap yang sering melanda wilayah gambut saat cuaca cerah.

Kegiatan patroli kali ini dipusatkan di Jalan Cut Nyak Dien, RT 07, Kelurahan Lubuk Gaung, yang memiliki karakteristik lahan gambut yang cukup dalam.

Petugas menyisir area seluas kurang lebih satu hektar untuk memastikan tidak ada aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca yang sangat terik menjadi perhatian khusus karena rumput dan semak belukar di lokasi tersebut sangat mudah tersulut api.

Serda Bambang yang turun langsung ke lapangan menjelaskan bahwa patroli mandiri ini merupakan instruksi langsung untuk menjaga stabilitas lingkungan di wilayah hukum Kodim 0320/Dumai.

Kehadiran Babinsa di tengah perkebunan warga bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus memantau kondisi fisik lahan secara berkala. Selain melakukan pengawasan, petugas juga menjalin komunikasi dengan pemilik lahan yang ditemui di lokasi.

"Kami melaksanakan patroli karhutla di wilayah Lubuk Gaung ini untuk memastikan tidak ada titik api maupun titik asap, serta memantau kondisi lahan gambut yang saat ini sedang dalam kondisi kering akibat cuaca cerah," ujar Serda Bambang.

Selain melakukan pemantauan fisik, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai bahaya membakar hutan.

Petugas memberikan edukasi bahwa membuka lahan dengan api tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan banyak orang. Sosialisasi ini dianggap sangat penting karena faktor utama penyebab kebakaran seringkali berasal dari kelalaian manusia saat mengelola lahan mereka.

Babinsa juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Masyarakat diingatkan bahwa ada sanksi pidana yang cukup berat menanti para pelaku karhutla sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penegasan ini dilakukan agar warga lebih memilih metode pembersihan lahan yang ramah lingkungan dan tidak merugikan kepentingan umum.

"Kami juga menyampaikan larangan tegas kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, sekaligus mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi siapa saja yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan," tutur Serda Bambang.***

Tags

Terkini