Babinsa Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Lahan Saat Patroli Karhutla

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12:08 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan aparat teritorial di wilayah Kota Dumai. Babinsa Tanjung Penyembal, Serda Erwan, melaksanakan patroli karhutla pada Jumat (27/3/2026) di Jalan Parit 2 RT 12, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari langkah pencegahan dini yang dilakukan jajaran Kodim 0320/Dumai untuk menekan potensi kebakaran lahan, khususnya di wilayah gambut yang rawan terbakar saat musim kering.

Dalam patroli tersebut, Babinsa melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, warga juga diingatkan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Patroli dilakukan pada lahan gambut dengan luas sekitar ±1 hektare. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi wilayah terpantau aman dengan cuaca cerah, tanpa ditemukan titik api maupun titik asap.

Serda Erwan menegaskan bahwa kesadaran masyarakat masih perlu terus ditingkatkan agar tidak lagi menggunakan cara pembakaran saat mengelola lahan.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya karhutla di wilayah binaan.

Seluruh rangkaian kegiatan patroli berlangsung aman dan lancar. Babinsa berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus terjaga demi menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan lahan.***

Tags

Terkini