Bawa Pesan Prabowo ke Jenewa, Menaker Tegaskan Komitmen Lindungi Nelayan dan ABK

Kamis, 11 Juni 2026 | 10:15:07 WIB

JENEWA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss. Penyerahan tersebut sekaligus membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, khususnya awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia memperkuat perlindungan pekerja sektor perikanan dan memastikan standar kerja yang lebih aman, layak, dan manusiawi bagi awak kapal perikanan, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli, Rabu (10/6/2026).

Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Sektor Perikanan
Sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional. Namun di balik kontribusi besar sektor tersebut, terdapat tantangan kerja yang tidak ringan bagi para awak kapal perikanan.

Mereka menghadapi berbagai risiko, mulai dari cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, jam kerja panjang, hingga kondisi kerja yang membutuhkan standar perlindungan yang kuat dan konsisten.

Menurut Menaker, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi bukti bahwa pemerintah ingin memastikan setiap pekerja di sektor perikanan memperoleh hak atas keselamatan, kesehatan kerja, kesejahteraan, dan perlindungan yang memadai.

Tak Hanya Nelayan Dalam Negeri, Pekerja Migran Juga Dilindungi
Perlindungan yang diatur dalam Konvensi ILO 188 tidak hanya berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di wilayah perairan Indonesia, tetapi juga mencakup pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.

Hal ini dinilai penting mengingat banyak pekerja Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan internasional dan menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan yang kompleks.

Bagi masyarakat luas, ratifikasi ini memiliki makna yang lebih besar karena sektor perikanan tidak hanya berbicara mengenai hasil tangkapan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga mengenai manusia yang bekerja di balik rantai produksi tersebut.

Setiap hasil perikanan yang sampai ke tangan konsumen, menurut pemerintah, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak-hak dasar para pekerja yang terlibat.

Tindak Lanjut Perpres Nomor 25 Tahun 2026
Penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut dari pengesahan konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong penerapan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan sekaligus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik.

Menaker juga menegaskan bahwa komitmen perlindungan pekerja merupakan bagian dari agenda yang lebih luas dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang terus berkembang.

“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” ujar Menaker.

Ratifikasi Harus Diikuti Implementasi Nyata
Yassierli menekankan bahwa ratifikasi bukanlah akhir dari proses perlindungan pekerja. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan efektif melalui penyelarasan regulasi nasional, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta peningkatan kapasitas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

Indonesia juga membuka ruang kerja sama dengan ILO dalam bentuk dukungan teknis dan pendampingan berkelanjutan, terutama untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam menerapkan standar ketenagakerjaan internasional.

Menurutnya, keberhasilan implementasi Konvensi ILO 188 membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar prinsip kerja layak dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan.

Perkuat Perlindungan Tanpa Mengabaikan Produktivitas
Pemerintah menegaskan bahwa upaya memperkuat perlindungan pekerja sektor perikanan akan dilakukan secara seimbang dengan menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas sektor perikanan nasional.

Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada ILO, Indonesia kembali menegaskan bahwa awak kapal perikanan berhak bekerja dalam kondisi yang aman, layak, terlindungi, dan dihormati martabatnya.

Pemerintah berharap kemitraan antara Indonesia dan ILO terus berkembang serta memberikan manfaat nyata bagi pekerja, pelaku usaha, dan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di masa mendatang.

(Biro Humas Kemnaker)

Tags

Terkini