Rp92,7 Miliar Digelontorkan, Progres dan Status Kontrak Proyek Stadion Dumai Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 | 23:37:30 WIB
Ilustrasi Pembangunan Stadion Dumai

DUMAI – Proyek pembangunan Stadion Kota Dumai yang menelan anggaran sekitar Rp92,7 miliar dari APBD Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Meski pembangunan telah dilaksanakan secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2024, hingga awal Juli 2026 aktivitas pekerjaan masih terlihat berlangsung di sejumlah titik kawasan proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana progres pembangunan stadion, bagaimana posisi pelaksanaan kontraknya, serta apakah seluruh pekerjaan telah berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Pantauan wartawan di lokasi proyek di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, beberapa hari lalu menunjukkan masih terdapat aktivitas pekerjaan di kawasan stadion. Sejumlah bagian bangunan dan fasilitas pendukung tampak masih dalam proses pengerjaan.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi resmi dari pemerintah daerah yang secara terbuka menjelaskan berapa persentase progres fisik terkini, berapa realisasi keuangan, sampai kapan masa pelaksanaan kontrak, serta apakah terdapat perubahan kontrak atau perpanjangan waktu pekerjaan.

Dua Tahap, Anggaran Capai Rp92,7 Miliar
Berdasarkan dokumen kontrak yang dihimpun redaksi, pembangunan Stadion Kota Dumai sudah dilaksanakan dalam dua tahap.

Tahap pertama dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 menggunakan APBD Kota Dumai dengan nilai kontrak lebih dari Rp38 miliar.

Pembangunan kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2025 melalui Kontrak Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp54.711.911.147. Pekerjaan tahap lanjutan tersebut dilaksanakan oleh PT Aulia Multi Sarana.

Jika nilai kedua tahap pembangunan tersebut digabungkan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan stadion mencapai sekitar Rp92,7 miliar.

Nilai tersebut bukan angka kecil. Karena bersumber dari APBD, setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, progres fisik dan keuangan, hingga penyelesaian pekerjaan.

Pekerjaan Masih Berlangsung, Status Kontrak Dipertanyakan
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai masih adanya aktivitas pekerjaan di lokasi. Yang menjadi pertanyaan adalah status pekerjaan tersebut dalam perspektif kontrak.

Apakah aktivitas yang terlihat di lapangan merupakan pekerjaan yang masih berada dalam masa kontrak? Apakah terdapat pekerjaan yang belum selesai tetapi masih diperbolehkan berdasarkan jadwal pelaksanaan? Ataukah telah terjadi perubahan terhadap waktu pelaksanaan melalui mekanisme kontraktual yang sah?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena proyek pemerintah memiliki batas waktu, target pekerjaan, serta kewajiban kontraktual yang harus dipenuhi oleh penyedia maupun pejabat terkait.

Apabila memang terdapat perubahan jadwal, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar perubahan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebaliknya, jika pekerjaan masih berjalan dalam masa kontrak, pemerintah juga perlu menjelaskan target penyelesaian dan progres aktualnya, sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran pembangunan stadion tersebut.

Transparansi Proyek Rp92,7 Miliar Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi mengenai persentase progres fisik, realisasi anggaran, status masa kontrak, kemungkinan addendum, perpanjangan waktu, maupun target final penyelesaian pembangunan.

Ketiadaan informasi tersebut menjadi perhatian karena proyek ini menggunakan uang publik dalam jumlah besar.

Transparansi bukan sekadar persoalan administratif. Informasi mengenai perkembangan proyek pemerintah merupakan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat, terutama ketika proyek tersebut bernilai puluhan miliar rupiah dan pembangunannya berlangsung lintas tahun anggaran.

Publik berhak mengetahui apakah pembangunan berjalan sesuai perencanaan, apakah terdapat deviasi pekerjaan, serta bagaimana pemerintah memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

Terlebih, stadion tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu fasilitas olahraga penting bagi masyarakat Dumai dan memiliki kaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan kegiatan olahraga di tingkat provinsi.

Kepala Dispertaru Dumai Terkesan Buang Badan
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, terkait perkembangan proyek tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai progres pembangunan, status kontrak maupun target penyelesaian proyek, Mufarizal mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Waalaikumsalam bang,, berkaitan hal tsb diatas silahkan berkoordinasi secara teknis dgn PPK ya bang untuk keberimbangan pemberitaan abg,” ungkap Muhammad Mufarizal, Rabu (23/09/2026)

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan proyek di bawah lingkup Dispertaru Kota Dumai, termasuk mengenai progres pembangunan, pelaksanaan kontrak, target penyelesaian serta pengawasan pekerjaan.

Sikap tersebut terkesan melempar persoalan kepada PPK, meski Kepala Dispertaru sebagai pimpinan perangkat daerah tetap memiliki posisi penting dalam memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang berada di lingkup instansinya.

Namun demikian, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan tetap diarahkan untuk meminta penjelasan teknis kepada PPK sebagaimana disampaikan Kepala Dispertaru.

Dispertaru Dumai Belum Memberikan Jawaban
Redaksi Wahanariau.com telah berupaya meminta konfirmasi, selain Kepala Disperatu Kota Dumai Muhammad Mufarizal, redaksi juga berupaya meminta konfirmasi kepada PPK sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya Dispertaru Kota Dumai, Tabrani, serta PPTK Daeng Iskandar.

Konfirmasi yang diajukan mencakup sejumlah pertanyaan penting, antara lain mengenai progres fisik terkini, realisasi keuangan, status kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan adanya addendum atau perpanjangan waktu, target penyelesaian, serta mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Dispertaru Kota Dumai. Redaksi tetap membuka ruang bagi Dispertaru Kota Dumai maupun pihak pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai kondisi pembangunan stadion tersebut.

Sebab, dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp92,7 miliar, pertanyaan publik tidak cukup dijawab hanya dengan melihat aktivitas pekerja di lapangan.

Yang dibutuhkan adalah data yang terang: berapa pekerjaan yang telah selesai, berapa anggaran yang telah direalisasikan, bagaimana status kontraknya, kapan proyek harus selesai, dan apa dasar hukum apabila terjadi perubahan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Hingga jawaban tersebut disampaikan, pembangunan stadion senilai puluhan miliar rupiah ini masih menyisakan tanda tanya mengenai progres, waktu penyelesaian, dan keterbukaan informasi kepada publik. ***

Tags

Terkini