Stadion Dumai Tahap II Rp54,7 Miliar Disorot, Progres Pekerjaan dan Masa Kontrak Jadi Tanda Tanya

Senin, 28 September 2026 | 16:44:19 WIB
Ilustrasi

DUMAI – Pembangunan Stadion Kota Dumai tahap kedua dengan nilai kontrak mencapai Rp54.711.911.147 kembali menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kota Dumai tersebut dilaksanakan oleh PT Aulia Multi Sarana berdasarkan Kontrak Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

Sorotan terhadap proyek tahap kedua ini bukan semata-mata menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga berkaitan dengan progres fisik, status pelaksanaan kontrak, target penyelesaian, serta transparansi pemerintah daerah dalam memberikan informasi kepada publik.

Proyek tahap kedua tersebut merupakan kelanjutan pembangunan Stadion Kota Dumai yang sebelumnya telah dikerjakan pada tahap pertama pada Tahun Anggaran 2024.

Namun, dengan nilai kontrak lebih dari Rp54,7 miliar, pelaksanaan tahap kedua memiliki konsekuensi pertanggungjawaban tersendiri. Setiap pekerjaan, pembayaran, perubahan kontrak maupun penyelesaian pekerjaan seharusnya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan kontrak.

Proyek Tahap II Bernilai Rp54,7 Miliar
Berdasarkan dokumen kontrak yang dihimpun redaksi, pembangunan tahap kedua Stadion Kota Dumai dilaksanakan melalui Kontrak Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 dengan tanggal kontrak 7 Mei 2025.

Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp54.711.911.147, dengan penyedia pekerjaan PT Aulia Multi Sarana.

Angka tersebut menjadikan tahap kedua sebagai pekerjaan konstruksi bernilai besar yang menggunakan uang masyarakat melalui APBD Kota Dumai.

Karena itu, perhatian publik terhadap pelaksanaan proyek tidak hanya berhenti pada bentuk fisik bangunan yang terlihat dari luar. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kesesuaian antara volume pekerjaan, progres fisik, realisasi pembayaran, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan dan dokumen kontrak.

Aktivitas Pekerjaan dan Pertanyaan atas Progres
Pantauan di kawasan proyek Stadion Kota Dumai di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, menunjukkan masih terdapat sejumlah aktivitas pekerjaan di kawasan stadion.

Sejumlah bagian bangunan maupun fasilitas pendukung terlihat masih dalam proses pengerjaan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai posisi pekerjaan tahap kedua dalam kontrak.

Apakah pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak? Jika masih dalam masa kontrak, berapa persentase progres fisiknya dan berapa target penyelesaian yang tercantum dalam kontrak?

Sebaliknya, jika masa pelaksanaan telah berakhir, apakah terdapat addendum atau perpanjangan waktu yang menjadi dasar hukum dilanjutkannya pekerjaan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena status suatu pekerjaan konstruksi pemerintah tidak cukup ditentukan berdasarkan masih adanya pekerja atau aktivitas di lokasi.

Yang menjadi ukuran adalah dokumen kontrak, jadwal pelaksanaan, progres pekerjaan, berita acara, pembayaran serta mekanisme perubahan kontrak apabila terjadi perubahan terhadap pekerjaan maupun waktu pelaksanaan.

Publik Menunggu Data, Bukan Sekadar Aktivitas Lapangan
Dengan nilai kontrak Rp54,7 miliar, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut secara lebih terukur.

Sedikitnya terdapat sejumlah informasi yang semestinya dapat dijelaskan pemerintah daerah, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis proyek.

Sebab, setiap rupiah yang digunakan berasal dari APBD dan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kepala Dispertaru Arahkan Konfirmasi ke PPK
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tahap kedua, redaksi kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal.

Konfirmasi antara lain menyangkut perkembangan pekerjaan, progres proyek, status kontrak serta target penyelesaian.

Namun, Muhammad Mufarizal mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan teknis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Waalaikumsalam bang,, berkaitan hal tsb diatas silahkan berkoordinasi secara teknis dgn PPK ya bang untuk keberimbangan pemberitaan abg,” ungkap Muhammad Mufarizal, Rabu (23/09/2026).

Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi redaksi untuk melanjutkan konfirmasi kepada pejabat teknis yang disebutkan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi tidak berhenti pada keterangan Kepala Dispertaru dan kemudian meminta penjelasan kepada pihak yang menangani aspek teknis proyek.

PPK dan PPTK Belum Berikan Penjelasan
Redaksi Wahanariau.com selanjutnya berupaya meminta konfirmasi kepada PPK sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya Dispertaru Kota Dumai, Tabrani, serta PPTK Daeng Iskandar.

Pertanyaan yang diajukan secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan proyek tahap kedua senilai Rp54.711.911.147.

Konfirmasi mencakup progres fisik terakhir, realisasi keuangan, masa pelaksanaan kontrak, status pekerjaan, kemungkinan addendum atau perpanjangan waktu, target penyelesaian serta mekanisme pengawasan pekerjaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.

Rp54,7 Miliar dan Pentingnya Keterbukaan
Proyek Stadion Kota Dumai tahap kedua bukan pekerjaan dengan nilai kecil. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp54,7 miliar, informasi mengenai perkembangan pekerjaan menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan APBD.

Publik tidak hanya membutuhkan informasi bahwa proyek sedang dikerjakan. Masyarakat juga berhak memperoleh gambaran yang jelas mengenai apa yang sudah dikerjakan, berapa yang telah dibayarkan, berapa pekerjaan yang tersisa, kapan pekerjaan harus selesai, serta apakah seluruh proses berjalan sesuai kontrak.

Apalagi pembangunan stadion merupakan proyek infrastruktur yang nantinya akan digunakan masyarakat dan diharapkan menjadi salah satu fasilitas olahraga penting di Kota Dumai.

Karena itu, kejelasan mengenai status proyek tahap kedua menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan antara rencana dalam dokumen kontrak dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Dispertaru Kota Dumai, PPK, PPTK maupun PT Aulia Multi Sarana selaku pelaksana pekerjaan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Sebab, pertanyaan mengenai proyek tahap kedua senilai Rp54,7 miliar tersebut pada akhirnya hanya dapat dijawab secara objektif melalui data progres, dokumen kontrak, realisasi anggaran dan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab.

Hingga informasi tersebut disampaikan secara terbuka, pelaksanaan pembangunan Stadion Kota Dumai tahap kedua masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik, terutama mengenai progres pekerjaan, status masa kontrak dan target penyelesaiannya. ***

Tags

Terkini