DUMAI - Proyek lanjutan pembangunan Stadion Porprov di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal pembangunan tribun, gapura, area parkir dan pagar, perhatian kini tertuju pada keterbukaan informasi serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak dan regulasi yang berlaku. Sikap tertutup Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Dumai tersebut dikerjakan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2024–2025. Jika digabungkan, nilai pembangunannya mencapai sekitar Rp92,7 miliar.
Pada tahap kedua, nilai kontrak tercatat sebesar Rp54.711.911.147. Pekerjaan dilaksanakan PT Aulia Multi Sarana berdasarkan Kontrak Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Proyek lanjutan pembangunan Stadion Porprov tersebut diduga melanggar sejumlah aturan dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyelenggaraan bangunan gedung hingga sistem keselamatan konstruksi.
Proyek strategis yang digadang-gadang menjadi kebanggaan Kota Dumai ini menggunakan nilai anggaran yang besar, membuat proyek ini bukan sekadar persoalan teknis antara pemerintah dan penyedia jasa. Setiap tahapan pekerjaan yang dibiayai APBD semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen kontrak, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, pengawasan hingga proses serah terima.
Yang menjadi pertanyaan saat ini bukan semata-mata apakah bangunan fisiknya berdiri, melainkan apakah seluruh proses pelaksanaan dapat dibuktikan sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar kontrak.
Dugaan Ketidaksesuaian dengan Ketentuan Pengadaan
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perlu dicatat, kontrak Stadion Dumai Tahap II disebut ditandatangani pada 7 Mei 2025. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2021. Artinya, dalam menguji pelaksanaan kontrak tersebut, ketentuan yang berlaku pada saat kontrak dibuat dan tindakan administrasi dilakukan harus diperiksa secara cermat.
Perpres tersebut menempatkan pengadaan pemerintah sebagai rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Dengan demikian, dugaan persoalan dalam proyek Stadion Dumai Tahap II tidak hanya dapat dilihat dari proses pemilihan penyedia. Termasuk bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana perubahan pekerjaan dilakukan, bagaimana pembayaran dilakukan, bagaimana pengendalian kontrak dijalankan dan bagaimana hasil pekerjaan nantinya diterima.
Jika Ada Perubahan Pekerjaan, Apa Dasarnya?
Proyek konstruksi dengan nilai besar sangat mungkin menghadapi kondisi lapangan yang membutuhkan penyesuaian. Namun, apabila terdapat perubahan terhadap lingkup pekerjaan, volume, spesifikasi maupun waktu, perubahan tersebut tidak semestinya hanya terjadi secara informal di lapangan.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, termasuk pelaksanaan kontrak dan serah terima.
Stadion Bukan Hanya Sekedar Bangunan yang Berdiri
Stadion sebagai bangunan gedung juga harus dilihat dari aspek penyelenggaraan bangunan gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur hal-hal pokok dan normatif mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi. Regulasi tersebut berstatus berlaku.
Karena itu, terhadap Stadion Dumai Tahap II tidak cukup hanya melihat apakah bangunan atau fasilitas fisiknya telah terbentuk. Yang harus diperiksa adalah apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan, persyaratan teknis, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi yang berlaku.
PP 16/2021 sendiri memuat ketentuan mengenai standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung. Maka apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen teknis proyek, persoalan tersebut perlu diperiksa secara teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Keselamatan Konstruksi Juga Menjadi Sorotan
Aspek lain yang tidak boleh dilewatkan adalah keselamatan konstruksi. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi masih berstatus berlaku.
Dalam regulasi tersebut, SMKK merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. Regulasi tersebut juga mencakup aspek penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.
Ada Aktivitas di Lapangan, Tetapi Status Administrasinya Harus Terang
Kondisi lapangan yang masih menunjukkan aktivitas pekerjaan menjadi semakin penting untuk ditelusuri ketika dibandingkan dengan dokumen kontrak.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran. Namun, pemerintah daerah dan penyedia perlu menjelaskan status pekerjaan yang sedang berlangsung. Apakah masih dalam masa kontrak? Apakah merupakan bagian dari pekerjaan utama? Apakah terdapat perubahan lingkup pekerjaan? Apakah terdapat penyesuaian jadwal? Apakah ada dokumen perubahan kontrak? Atau apakah pekerjaan tersebut berkaitan dengan kegiatan lain di luar kontrak Tahap II?
Kepala Dispertaru Arahkan Konfirmasi ke PPK
Untuk memperoleh penjelasan, redaksi sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal.
Konfirmasi menyangkut progres pekerjaan, status kontrak, pelaksanaan proyek dan target penyelesaian. Muhammad Mufarizal kemudian mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan teknis kepada PPK.
“Waalaikumsalam bang,, berkaitan hal tsb diatas silahkan berkoordinasi secara teknis dgn PPK ya bang untuk keberimbangan pemberitaan abg.”
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 23 September 2026. Redaksi kemudian melanjutkan konfirmasi kepada PPK sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya Dispertaru Kota Dumai, Tabrani, serta PPTK Daeng Iskandar.
Pertanyaan yang diajukan meliputi progres fisik, realisasi keuangan, masa pelaksanaan, perubahan kontrak, kemungkinan perpanjangan waktu, target penyelesaian, pengawasan, spesifikasi teknis dan dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.
Dengan nilai kontrak Rp54,7 miliar, publik berhak mengetahui apakah pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang menjadi dasar pekerjaan.
Ada setidaknya tiga kelompok aturan yang perlu diuji: Pertama, aturan pengadaan pemerintah, termasuk Perpres yang berlaku pada saat kontrak dan pelaksanaan kegiatan dilakukan serta pedoman LKPP tentang pelaksanaan pengadaan melalui penyedia. Kedua, aturan penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya PP Nomor 16 Tahun 2021. Ketiga, aturan keselamatan konstruksi, termasuk Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Jika seluruh proses telah sesuai, pemerintah dan kontraktor tentu memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen yang membuktikannya.
Publik membutuhkan data yang dapat diuji.
Kontrak, SPMK, jadwal, RKS, BoQ, laporan progres, dokumen perubahan kontrak, laporan pengawasan, dokumen mutu dan dokumen keselamatan konstruksi merupakan bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai ketentuan.
Redaksi belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang menjadi sorotan adalah adanya sejumlah kondisi yang diduga perlu diuji kesesuaiannya dengan aturan dan dokumen kontrak.
PT Aulia Multi Sarana, PPK Tabrani, PPTK Daeng Iskandar dan Dispertaru Kota Dumai tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebab dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, transparansi bukan sekadar menjawab pertanyaan, tetapi menunjukkan dasar dokumen yang membuat setiap tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.***