DUMAI – Kebijakan meliburkan pedagang di kawasan Taman Bukit Gelanggang (TBG) menjelang pelaksanaan Hari Santri Nasional tingkat Provinsi Riau 2026 menuai keluhan. Sejumlah pedagang mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan mereka, sekaligus menyoroti komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keluhan itu muncul setelah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai menerbitkan surat tertanggal 14 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, pedagang yang beraktivitas di TBG diminta tidak menjalankan usaha mulai 16 hingga 23 Oktober 2026.
Kebijakan itu berkaitan dengan penyelenggaraan Hari Santri Nasional tingkat Provinsi Riau 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Oktober 2026.
Bagi pedagang, keputusan tersebut menjadi persoalan karena kegiatan besar justru dinilai berpotensi mendatangkan lebih banyak pengunjung dan meningkatkan penjualan.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kegiatan atau acara yang menghadirkan banyak pengunjung biasanya menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pendapatan.
“Dengan adanya event ini, tentunya momen yang ditunggu para pedagang, tapi kita-kita malah tidak boleh berdagang, kenapa malah memutus rantai ekonomi ini?,” ujarnya.
Pedagang Pertanyakan Kebijakan Peliburan Saat Ada Event
Pedagang tersebut menilai keputusan meliburkan aktivitas usaha justru menimbulkan pertanyaan, terutama karena kawasan TBG sebelumnya disebut sebagai lokasi yang dapat memberikan peluang lebih besar bagi pedagang ketika ada kegiatan tertentu.
Ia juga menyinggung penghapusan kegiatan Car Free Night (CFN) yang sebelumnya menjadi salah satu agenda yang dinantikan pelaku UMKM.
“CFN dihapus, pedagang dipindah ke TBG, katanya lebih enak di dalam, kalau ada event, bisa lebih ramai, sekarang ada event malah diliburkan, ada apa sebenarnya ini?,” tanyanya.
Bagi pedagang, keberadaan CFN bukan sekadar kegiatan hiburan masyarakat. Agenda tersebut juga menjadi kesempatan untuk menawarkan produk, menjangkau konsumen, dan memperoleh pemasukan tambahan.
Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha kecil, khususnya pedagang yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas berjualan.
Komitmen Wali Kota Paisal terhadap UMKM Disorot
Keluhan pedagang turut mengarah pada komitmen Wali Kota Dumai, H Paisal, SKM, Mars, dalam mendorong kemajuan UMKM di daerah tersebut.
Pedagang yang menyampaikan keluhan itu mengaku berharap janji untuk memajukan UMKM dapat diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan ruang usaha dan kepastian bagi pelaku usaha kecil.
“Mana janji pak Paisal? katanya mau buat UMKM Dumai maju?, momen kayak ini saja kami malah diliburkan!,” curhatnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut merupakan keluhan dari salah seorang pedagang yang terdampak kebijakan. Sementara itu, alasan lengkap pemerintah dalam menetapkan penghentian sementara aktivitas berjualan, termasuk pertimbangan teknis dan dampaknya terhadap pedagang, masih perlu dijelaskan oleh pihak terkait.
Kejelasan informasi diperlukan agar pedagang mengetahui alasan kebijakan tersebut sekaligus memahami apakah tersedia alternatif lokasi atau skema lain untuk tetap menjalankan usaha selama kegiatan berlangsung.
Pedagang Minta Car Free Night Kembali Digelar
Selain mempersoalkan peliburan di TBG, pedagang tersebut meminta Pemerintah Kota Dumai mempertimbangkan kembali pelaksanaan CFN setiap malam Minggu.
Menurutnya, CFN sebelumnya memberikan suasana berbeda sekaligus membuka peluang pendapatan bagi pedagang. Ia berharap kegiatan tersebut dapat kembali dilaksanakan agar pelaku UMKM memiliki ruang berjualan yang lebih konsisten.
“Kita berharap pak Wako kembali menggelar CFN setiap malam minggu, biarlah kami tak boleh jualan di TBG saat ada event tertentu, tapi CFN mohon kembali digelar seperti sebelumnya,” pintanya.
Permintaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi pedagang tidak hanya berkaitan dengan satu kegiatan, tetapi juga menyangkut kesinambungan ruang usaha dan kesempatan memperoleh penghasilan.
Stand UMKM Berbayar Disebut Tersedia
Hari Santri Nasional tingkat Provinsi Riau 2026 dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Oktober 2026. Sementara itu, berdasarkan surat Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai tertanggal 14 Oktober 2026, pedagang di TBG diminta menghentikan aktivitas usaha pada 16–23 Oktober 2026.
Dengan demikian, masa peliburan dimulai lima hari sebelum acara berlangsung dan mencakup periode pelaksanaan kegiatan.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersedia stan berbayar bagi pelaku UMKM yang ingin berjualan selama acara berlangsung.
Informasi mengenai stan tersebut masih perlu diperjelas, termasuk besaran biaya, mekanisme pendaftaran, persyaratan peserta, serta apakah seluruh pedagang TBG memiliki kesempatan yang sama untuk mengaksesnya.
Keterbukaan informasi mengenai fasilitas tersebut penting agar pedagang dapat menilai pilihan yang tersedia dan memperhitungkan kemampuan mereka untuk tetap berjualan selama kegiatan berlangsung.
Pemerintah Kota Dumai melalui dinas terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan peliburan, pertimbangan terhadap pendapatan pedagang, serta langkah yang disiapkan untuk menjaga kesempatan usaha bagi UMKM.
Hingga berita ini disusun, keluhan pedagang tersebut menjadi sorotan terhadap pelaksanaan kebijakan di kawasan TBG. Penjelasan dari pemerintah daerah diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh, termasuk alasan penataan kawasan selama acara dan upaya menjaga keberlangsungan usaha para pedagang. (isk)