KPI Tegur GGS, Bastian Steel dan Manusia Harimau

Selasa, 07 Oktober 2014 | 19:21:03 WIB

Wahanariau - Komisi Penyiaran Indonesia baru saja melarang tayangan sinetron Ganteng-Ganteng Serigala.

KPI ternyata juga sudah memperingatkan sinetron lain seperti Bastian Steel Bukan Cowok Biasa dan Manusia Harimau yang masing-masing tayang di RCTI serta MNC TV.

Pada surat peringatan 6 Oktober 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai Program Siaran "Bastian Steel Bukan Cowok Biasa" yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 September 2014 pada pukul 17.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan seorang remaja wanita berseragam sekolah terjatuh kemudian diselamatkan oleh Bastian dan nampak berpelukan dan bertatapan. Kemudian remaja wanita tersebut menghina Bastian "udah jelek, kribo, kacamata aneh, dekil bauk lagi".

KPI Pusat menilai kalimat/kata-kata tersebut sangat tidak santun dan tidak pantas untuk diucapkan.

Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal agar adegan serupa tidak terulang lagi, baik pada program yang sama maupun program lainnya.

Sebelumnya pada 23 September 2014, KPI juga menayangkan peringatan kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atas Sinetron "Manusia Harimau".

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron "Manusia Harimau" yang ditayangkan oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 9 September 2014 pukul 19.11 WIB.

Program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pria menembakkan anak panah ke dada temannya dan anak panah tersebut menancap tepat di dadanya serta adegan mencekik leher.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, larangan dan pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a).

Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada tangga 4 September 2014 pukul 19.30 WIB adegan seorang pria menyeret dan membenturkan temannya ke tembok dan adegan pengeroyokan.

Kemudian pada tanggal 5 September 2014 pukul 19.52 WIB adegan anak perempuan dan laki-laki yang mengenakan seragam sekolah berpelukan. Adegan tersebut sangat tidak santun dan pantas dilakukan di lingkungan pendidikan.

KPI menilai Program Sinetron manusia harimau sarat dengan muatan kekerasan fisik yang ditayangkan dalam setiap episodenya.(wrc)

Terkini