Setor Uang Rp 100 Juta, Bisa Bebaskan Tersangka Narkoba

Rabu, 03 Agustus 2016 | 14:17:44 WIB
Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting

DUMAI (WR) - Penangkapan tersangka narkoba jenis sabu yang diungkap Satnarkoba Polres Dumai, Rabu (27/7/2016) lalu ternyata dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Oknum itu mencatut nama Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting SIK dan menawarkan jasa bisa membebaskan tersangka narkoba berinisial AN (53) dan GS (35) warga Bumi Ayu yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Tak tanggung-tanggung, oknum yang mengaku dirinya Kapolres itu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp100 juta, namun keluarga korban tidak langsung percaya. Korban langsung datang ke Mapolres Dumai untuk mengecek kebenaran hal tersebut.

Hal itu sampaikan AY (50) istri tersangka narkoba berinisal AN (53). Warga Bumi Ayu ini menceritakan, sehari setelah penangkapan tersangka ada seseorang menelepon dirinya.

Orang tersebut mengaku dirinya Kapolres Dumai dan bisa mengeluarkan tersangka dari jeratan hukum, namun pihak keluarga harus menyiapkan uang Rp100 juta.

‘’Awalnya, saya hampir percaya, kami berembuk dengan keluarga untuk mencari uang tersebut,’’ terang AY, Senin (1/8/2016).

Pelaku menelepon keluarga tersangka AN dengan nomor seluler 082311184477, namun tidak lama kemudian, keluarga tersangka kembali mendapatkan telepon dari Satresnarkoba untuk datang ke Mapolres Dumai, guna membawa baju ganti tersangka dan beberapa keperluan lainnya.

Add Friend

‘’Kami masih berpikir itu orang yang sama, namun setelah datang ke Mapolres Dumai, orang yang pertama menelepon itu kembali menghubungi, di sanalah diketahui bahwa penelepon itu penipu,’’ tuturnya.

Seperti yang lansir Riau Pos, Riau Pos juga mencoba mencari tahu mengenai keberadaan penelepon tersebut, setelah dicek dengan bantuan pihak kepolisian. Diketahui keberadaan pelaku berada di Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cijeruk dan Kelurahan Cijeruk.

Seperti diketahui AN ditangkap bersama temannya  tidak sendirian, AN ditangkap bersama GS (32) saat akan berpesta sabu, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan yang dilakukan tim opsnal kali ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan di sebuah rumah milik tersangka AN (52) ada menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika.

Tim Opsnal Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidiakan langsung melakukan penggerebekan. Dari tangan pelaku ditemukan sabu seberat hampir 100 gram.

Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting menyatakan bahwa itu merupakan penipuan. ‘’Jika ada yang seperti itu silakan hubungi nomor layanan kepolisian dan langsung datang ke Mapolres untuk mengecek kebenaran,’’ pungkasnya.

Sumber : Riaupos.co

Add Friend

Terkini