Bejat...! Guru Agama Cabuli Anak di Bawah Umur

Ahad, 21 Agustus 2016 | 15:24:48 WIB

BAUBAU (WR) — Seharusnya menjadi panutan bagi warga sekitarnya, namun kenyataannya berbanding terbalik, guru agama yang satu ini malah menggauli seorang anak yang masih di bawah umur.

Guru agama yang dimaksud adalah Lao Ode Hardin (50), yang mengajar di Sekolah Dasar Wadiaborobo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Kebejatan sang guru agama itu diungkapkan kakek korban, Daeng Arifin, Sabtu (20/8/2016). Kejadian yang menimpa cucunya, AL (14), berlangsung pada Sabtu (13/8/2016).

AL kini mengalami trauma berat dengan selalu mengurung diri di dalam kamarnya.

"Kejadiannya Sabtu minggu lalu. Awalnya dia tidak mau cerita, kemudian saya mendesaknya," kata Arifi, seperti yang dilansir kompas.com

Akhirnya, sang cucu mengaku bahwa dia disuruh beli rokok sama guru agama (pelaku, red) itu.

"Kemudian guru itu membawa masuk cucu saya ke dalam rumahnya, menelanjanginya, dan menidurinya," kata Arifin.

Add Friend

Menurut Arifin, pada saat kejadian, sekitar pukul 21.00 Wita, korban belum pulang ke rumahnya di Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Arifin kemudian mencari korban hingga berteriak memanggil namanya di rumah sekitar, tetapi tak ada jawaban.

"Guru ini keluar dari rumahnya dan bilang tidak usah dicari, dia mungkin keluar sama teman-temannya. Saya pun langsung pulang ke rumah. Tetapi, ada tetangga yang melihat cucu saya keluar dari pintu belakang rumahnya guru ini," ujarnya.

Setelah cucunya tiba di rumah, Arifin bertanya kepada cucunya soal pergi ke mana saja. Sambil menangis, AL mengatakan bahwa ia baru saja dari rumah guru La Ode Hardin.

Rumah pelaku masih bertetangga dengan korban. Di dalam rumah, pakaiannya dilucuti dan dinodainya karena kebetulan istri pelaku sedang keluar daerah.

"Setelah dinodai, itu guru sempat kasih uang Rp 100.000, tetapi cucu saya tidak mau. Guru itu kemudian suruh cucu saya naik di loteng. Saat pelaku keluar temui saya, cucu saya berhasil keluar lewat pintu belakang," tutur Arifin.

Add Friend

Warga yang mengetahui perihal tersebut pada malam itu juga secara beramai-ramai bergeser ke rumah pelaku dan melakukan aksi perusakan.

Kaca jendela rumah pelaku hancur berantakan. Beruntung pelaku berhasil diselamatkan.

"Saya tidak menyangka guru itu menelanjangi cucu saya lalu menidurinya. Padahal, guru itu sering kasih uang kepada cucu saya. Saya pikir dia juga sayang sama cucu saya, padahal tidak. Saya berharap polisi kasih hukuman yang berat," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Baubau AKP Panji Zulfikar Sidik membenarkan peristiwa tersebut dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Panji menambahkan, pelaku pencabulan tersebut dilakukan seorang oknum guru.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun sampai 15 tahun," kata Panji.

Sumber : Kompas.com

Add Friend

Terkini