Gelapkan 30 Ton Buah Pinang Pelaku Diamankan Dirumahnya Prov Sumut

Ahad, 23 April 2017 | 11:09:32 WIB

INHIL - Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017, sekira pukul 10.00 WIB, Personil Polsek Tembilahan Hulu beserta 2 orang Opsnal Polres Inhil dan dibantu dengan Anggota Polrestabes Medan, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang di duga pelaku TP. Penggelapan berdasarkan laporan polisi LP/ 11 /IV / 2017 /Riau/ Res Inhil/ Sek Tembilahan Hulu tanggal 13 April 2017 yang dilaporkan Sulaiman (46) alias Acai warga jl Kehong Kec. Tembilahan Kab inhil.

Pelaku ES (25) yang berprofesi sebagai supir merupakan warga Kampung Pala Kec. Sungai Rampah Kab.  Serdang Badagai Provinsi Sumtera Utara yang diduga melakukan TP penggelapan di Jl Provinsi Parit 12 Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil.

Paur Subbag Humas Iptu Heriman saat di konfirmasi Tbnews membenarkan penangkapan tersebut. Lebih lanjut Heriman menjelaskan  bahwa pada hari Kamis Tanggal 13 April 2017 Sekira Pukul 15.00 WIB, telah datang ke Mapolsek Tembilahan Hulu seorang Laki-Laki yang bernama Sulaiman, untuk melaporkan, bahwa Telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan buah pinang sebanyak 30 Ton 60 Kilogram miliknya oleh terduga pelaku. Kejadian tersebut bermula, ketika pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 15.00 WIB, korban mengirim buah sebanyak 30 ton 60 kg buah pinang dengan Mobil Truck merk Hino warna hijau, No. Pol. BM 8785 BU,  yang di kemudikan oleh terduga pelaku, dengan tujuan untuk dibawa ke gudang pinang di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara. Terang Heriman.

Namun setelah beberapa hari kemudian, truck yang dikemudikan terduga pelaku, tidak pernah sampai di gudang tujuan, dan ketika dihubungi, handphone terduga pelaku sudah tidak aktif lagi. Karena merasa dirugikan, pelapor mendatangi Polsek Tembilahan Hulu, untuk melaporkan kejadian tersebut, Lanjut Heriman.

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A. Raymond Tarigan. G, S.Sos, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu tgl 15 April 2017 sekira pukul 10.00 WIB, didapat Informasi bahwa pelaku yang membawa mobil tersebut, sedang berada di Sei. Rampah Kab. Serdang Bedagai Sumut. Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhil, pada hari Senin tanggal 17. April 2017 Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Buha R. Munthe, SH, dan anggota Opsnal Polsek Tembilahan Hulu dan dibantu oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira pukul 10.00 WIB, dengan dibantu personel Polrestabes Medan, terduga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya, di Kampung Pala Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai Prov. Sumut. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan.*** (tbn)

Terkini