Pria Ini Berhasil Bobol ATM dan Kuras Uang Nasabah, Belajar dari Youtube, Ternyata Begini Caranya!

Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:35:17 WIB

SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka pembobol kartu ATM, Ahad (1/10/2017).

Tersangka yang berinisial R (21) ini merupakan warga Dusun Seinibung, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dari aksi tersebut, R berhasil mendulang puluhan juta rupiah.

Melansir dari Tribratanews, R telah mencuri uang senilai Rp 19.250.000 dari kartu ATM milik Lilik Soemarni, karyawati baru di Kantor PT Mandiri Cipta Harmoni, Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo.

Namun aksi dari R ini telah diendus oleh pihak kepolisian. Setelah dua bulan dari kejadian, polisi akhirnya meringkus R di rumah kontrakannya di kawasan Jl Sanggrahan, Gang Sakura, Desa Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti seperti ATM, sparepart fariasi yang dibeli dari uang hasil curian dan juga bukti transfer,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Minggu (1/10/2017).

Haris menuturkan, kasus pencurian ini berawal ketika Lilik Soemarni meletakkan tasnya di dekat gudang. Saat itu Lilik tergesa-gesa hendak melaksanakan doa bersama dengan karyawan lainnya.

R juga diketahui merupakan karyawan di kantor tersebut kemudian tergoda untuk mengambil kartu ATM milik Lilik.

“Pelaku ini juga karyawan di kantor tersebut. Melihat tas milik korban terdapat kartu ATM, pelaku langsung mengambilnya dan beranjak keluar kantor,” kata Harris.

Usai mengambil kartu ATM milik Lilik, R kemudian bergegas menuju ke warnet. Di warnet tersebut, R membuka Youtube dan mencari tutorial membobol pin kartu ATM.

Usaha yang dilakukan R ternyata berhasil. Dari browsing tersebut, ia menemukan cara untuk membobol ATM, mengetahui jumlah saldo dan mendapatkan nomor pin.

“Di warnet, pelaku membuka youtube lalu masuk instagram. Nah, di instagram itulah pelaku menemukan sebuah link cara membobol kartu ATM. Tapi link tersebut sudah tidak ada, mungkin sudah dihapus oleh pemilik akun,” ungkap Harris.

Setelah berhasil mengetahui pin dan saldo ATM, R langsung bergegas menuju toko waralaba di kawasan Jl Majapahit II.

Setelah menguras uang milik Lilik, R juga mentransfer uang sejumlah Rp 10 juta ke nomer rekening BRI milik temannya. “Sisa uang yang dipakai, dibuat foya-foya oleh pelaku,” papar Harris.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia diancam dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. [TribunWow]

Terkini