Kembali Berjualan di Jalan MH Tamrin Dumai, Tim Terpadu Gelar Pertemuan Bersama Pedagang

Kamis, 08 Maret 2018 | 15:17:40 WIB

DUMAI - Tim Terpadu Kota Dumai bersama perwakilan pedagang Pasar Kelakap Tujuh menggelar pertemuan di Kantor Lurah Pangkalan Sesai, Kamis (8/3/2018) terkait pedagang Kelakap Tujuh Dumai kembali berjualan di jalan MH Tamrin.

Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Zulkarnaen, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja HR Bambang Wardoyo, Camat Dumai Barat Zulfaren, Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan, dan Ketua RT, serta perwakilan pedagang.

Dalam pertemuan itu, pedagang menyampaikan akan berjualan di kawasan jalan MH Tamrin tepatnya di Simpang Dock Yard, lantaran Pemerintah Kota Dumai dinilai tidak mampu memindahkan pedagang Pasar Panglimo Gedang ke Pasar Kelakap Tujuh.

Baca : Pedagang Kelakap Tujuh Dumai Kembali Berjualan Di Jalan MH Thamrin, Ternyata Ini Penyebabnya

Mereka juga menagih janji Pemko Dumai mendatangkan agen ikan segar ke Pasar Kelakap Tujuh yang tidak terlaksana. Selain itu, kembalinya pedagang ke jalan MH Tamrin, karena kondisi Pasar Kelakap Tujuh sepi pembeli.

"Sudah masuk dua bulan kami disini, tidak ada yang laku kami jual, karena pembeli tidak ada, sedangkan kami butuh makan," ujar salah seorang pedagang. Kamis (8/3/2018).

Kepala Dinas Perdagangan, Zulkarnaen usai menggelar pertemuan mengatakan, permintaan para pedagang akan dibawa ke rapat Tim Terpadu untuk dicarikan solusi yang tepat, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Baca : Bung Saspri Digadang-Gadangkan Maju Pileg Dumai 2019

Ditambahkan Zulkarnaen, tempat sementara yang akan digunakan pedagang belum ada, karena kawasan simpang Dock merupakan kawasan yang dikelilingi oleh tanah perusahaan.

"Secara ketentuan tidak boleh, namun harus ada solusi Tim Terpadu. Ini berkaitan dengan periuk nasi, sedangkan Pasar kelakap Tujuh sepi pembeli, mereka tentu ingin tempat berjualan yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya," ungkapnya.

Menyoal Surat Nomor: 511.2/259/Tim-Terpadu tersebut ditandatangani oleh ketua Tim Terpadu Ir HM Nasir MP tertanggal 20 Februari 2018. Zulkarnaen mengaku sudah mengambil langkah tegas dan nantinya akan dievaluasi oleh Tim Terpadu.

Baca : Terus Lakukan Reformasi Ekonomi, Indonesia Mendapat Pengakuan Dan Kepercayaan Internasional

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai HR Bambang Wardoyo mengaku, meskipun ada surat perjanjian tersebut, untuk penutupan akses jalan serta relokasi pedagang Pasar Panglimo Gedang bukan ranah Satpol PP, karena Pasar Panglimo Gedang itu masih dalam sengketa.

"Jadi harus menunggu sengketa selesai, dan yang berhak eksekusi adalah pemenang. Ranah saya yang dipinggiran jalan ini," ungkapnya.

Diketahui, Puluhan pedagang di Pasar Kelakap Tujuh, Kota Dumai kembali berjualan di tepi Jalan MH Thamrin, Kamis (8/3/2018) pagi.

Baca : Menaker Janji Permudah Perizinan Tenaga Kerja Asing

Beredar surat perjanjian kerjasama berdasarkan surat perjanjian damai, antara H Awaluddin (Gedang) dengan Drs H Zulkifli As M.Si sebagai Walikota Dumai di ruang Kasat Reskrim Polres Dumai.

Surat Nomor: 511.2/259/Tim-Terpadu tersebut ditandatangani oleh ketua Tim Terpadu Ir HM Nasir MP tertanggal 20 Februari 2018.

Poin surat tersebut, H Awaluddin menyatakan siap membantu pemko Dumai untuk merelokasi seluruh pedagang Pasar Panglimo Gedang ke Pasar Kelakap Tujuh selambatnya tiga hari sejak surat perjanjian damai ditandatangani

Baca : Tingkatkan Daya Tarik Investasi, Jokowi : Perlu Penataan Masuknya Tenaga Kerja Asing

Kemudian, H Awaluddin diminta untuk menutup jalan masuk Pasar Panglima Gedang, karena batas waktu selama tiga hari sudah terlewat, sehingga tidak dibenarkan aktivitas para pedagang di dalam pasar tersebut.*** (Isk)

Terkini