Percepatan Eksekusi Mati Bandar Narkotika

Senin, 12 Maret 2018 | 11:59:48 WIB
Bambang Soesatyo. ©dpr.go.id

JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo ingin Undang-undang Narkotika segera direvisi demi memperkuat upaya memberantas penjahat narkoba. Saat ini, revisi UU Narkotika tengah dibahas pemerintah untuk diajukan ke DPR sebagai draf.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang, mengatakan, pada Jumat lalu (9/3/2018), bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko. Legislator Golkar itu menginginkan DPR dan pemerintah beserta BNN segera membahas revisi UU Narkotika.

"Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran Narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," ujar Bamsoet dalam siaran persnya, Senin (12/3/2018).

BACA : Setya Novanto Bantah Minta Dipasang Perban dan Jarum Infus Anak-anak

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, posisi DPR memang menunggu pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Revisi UU Narkotika. Namun, lanjutnya, DPR juga bertindak aktif dengan menggali hal-hal dalam UU Narkotika yang perlu direvisi.

"Saya sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," paparnya.

Politikus berlatar belakang wartawan dan pengusaha itu lantas mengutip temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Merujuk data KPAI, sekitar 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia saat ini sudah menjadi pecandu narkoba.

BACA : Dakwaan JPU KPK Terhadap Dokter Perekayasa Setya Novanto Sakit Keras, Begini Isinya...

Bahkan, ada anak-anak yang sudah terlibat dalam bisnis narkoba. "Merujuk data KPAI, angkanya sekitar 1,6 juta anak," sebutnya.

Selain itu, sambung Bamsoet, saat ini sindikat narkoba internasional terus mengincar Indonesia sebagai pasar. Sasaran sindikat penjahat narkoba juga menjangkau anak-anak.

"Informasi lain yang saya peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Jaringan internasional ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia sembilan tahun," tutur Bamsoet.

BACA : Eksekusi Mati Jilid III, Kejagung Harus Transparan Terkait Anggaran

Karena itu, Bamsoet meminta BNN mengusut tuntas jaringan narkoba di tanah air dan menumpasnya. Selain itu, harus ada upaya masif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Menurut Bamsoet, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah sebaiknya memberdayakan perangkat desa guna mencegah narkoba masuk ke desa-desa. "Pemerintah daerah bisa menggunakan sebagian dana desa untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan mencegah peredaran narkoba," cetusnya.

Dalam rangka pencegahan, Bamsoet mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memproteksi siswa sekolah dari makanan serta minuman yang kemungkinan disusupi bahan adiktif. Misalnya, membuat aturan yang mewajibkan sekolah menyediakan kantin yang berisi kebutuhan makanan dan minuman agar para siswa tak sembarangan mengonsumsi jajanan dari luar sekolah.

BACA : Larangan Dengarkan Musik & Merokok Jadi Boomerang Buat Polisi

"KPAI, Kemendikbud, BNN dan BPOM (Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan, red) juga harus melakukan razia makanan dan minuman di warung atau toko yang menjual makanan dan minuman di lingkungan sekolah agar terjamin makanan dan minuman yang dijual bebas Narkoba," ujar Bamsoet.

Ketua Bela Negara FKPPI ini mengingatkan, para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak, terutama dalam pergaulan di lingkungan sekitar anak. Sebab, benteng pertama dan utama dalam pencegahan Narkoba adalah keluarga.

"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat turut ikut berkomitmen dalam memerangi narkotika, mengingat setiap bulannya muncul narkotika jenis baru dan melalui modus operandi baru pula," pungkas Bamsoet.

BACA : Jonru Ginting : Yang Zalimi Saya Bakal Dapat Azab

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko untuk membahas persiapan Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. Yasonna mengatakan, pasal yang direvisi terkait pengguna, kurir, dan hukuman pemberatan.

"Ya, kita nanti saya minta supaya kepala BNN yang baru koordinasi dengan kita dan instansi terkait. Ada banyak (revisi). Termasuk penegasan, misalnya pemakai, kurir dan pemberatan," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Selasa (6/3/2018).

Hal yang akan dibahas termasuk permintaan Heru agar BNN diberi kewenangan seperti KPK yang bisa menyadap dan melakukan tindakan lebih dari sekadar rehabilitasi terhadap pengedar narkoba. Yasonna pun mengaku akan bertemu dengan Heru soal kelanjutan hal tersebut. "Ya makanya kita harus duduk dulu bersama," kata Yasonna.

Sumber : Merdeka

Terkini