21 TKI Menanti Eksekusi Pancung di Arab Saudi

Rabu, 21 Maret 2018 | 13:10:55 WIB
(Eksekusi mati di Arab saudi)

JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad dengan cara dipancung di Mekah pada Ahad (18/3/2018). Hukuman pancung itu menuai kecaman. Pasalnya hukuman pancung itu diselenggarakan tanpa adanya notifikasi kepada pemerintah RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Andi Fauziah Pujiwatie Hatta menegaskan, di masa yang akan datang jangan sampai ada lagi TKI yang dihukum mati.

“Ini adalah yang terakhir ada warga negara Indonesia, apalagi TKI yang dihukum mati. Mungkin pemerintah perlu bersikap tegas terhadap Arab Saudi,” katanya di sela-sela rapat Komisi IX, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018), sebagaimana dikutip dari Rimanews.

Eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Zaini dinilai mengabaikan mekanisme prosedur diplomatik dalam penanganan eksekusi warga negara Indonesia. Sampai berakibat tidak ada pendampingan dari Pemerintah RI.

BACA : Wawako Dumai Pantau Langsung Upaya Pemadaman Si Jago Merah di Depan Pasar Senggol

“Tidak ada pendampingan dari Pemerintah Indonesia. Kenapa bisa ada Warga Negara Indonesia yang menjalani sidang proses hukum tanpa didampingi oleh pemerintah. Apa tugasnya Atase Luar Negeri apa Tugas Atase Ketenagakerjaan, bagaimana pantauaan Kementerian Luar Negeri selama ini,” keluh Fauziah.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu mewaspadai potensi eksekusi mati terhadap TKI di negara lainnya tanpa notifikasi diplomatik.

Arab Saudi dan negara lainnya harus mengemukakan alasan yang jelas apabila ingin melakukan eksekusi mati terhadap WNI. Eksekusi mati WNI yang tanpa notifikasi itu rawan rekayasa.

Sampai hari ini, ada 21 TKI di Arab Saudi yang sedang menunggu eksekusi mati seperti Zaini.

BACA : Si Jago Merah Mengamuk di Depan Pasar Senggol Dumai

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan Muhammad Zaini Misrin dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

"Pengakuan Zaini kepada KJRI Jedah pada 2009 dia dipaksa untuk mengakui pembunuhan terhadap majikan padahal dia tidak melakukannya," kata Wahyu Susilo di Jakarta.

Zaini mengaku mendapat tekanan dari polisi Arab Saudi dan penerjemah. Atas pengakuan dari Muhammad Zaini Misrin, pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mengupayakan pembebeasan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Muhammad Zaini Misrin. Hukuman mati telah dijatuhkan setahun sebelumnya yaitu pada 17 November 2008.

Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati pada 19 Oktober 2009.

BACA : Amnesty International Minta Polisi Harus Turun Soal Intimidasi Media

Sepanjang 2011 hingga 2014 atas desakan KJRI Jeddah dan bukti yang disampaikan dalam Mahkamah Banding maka dilakukan investigasi ulang atas kasus tersebut, namun Muhammad Zaini Misrin tetap harus menjalani penjara hingga menunggu saat eksekusi.

Di masa pemerintahan Joko Widodo, langkah permohonan pengampunan juga dilakukan saat lawatan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada Maret 2017.

Pada September 2017 Joko Widodo kembali mengirimkan surat permohonan pembebasan atas kasus Muhammad Zaini Misrin dan kasus migran lain yang terancam hukuman mati.

Langkah akhir yang dilakukan adalah permohonan pemeriksaan bukti melalui surat yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI ke Mahkamah Saudi Arabia untuk menguatkan bukti bahwa Muhammad Zaini Misrin tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, namun permohonan tersebut diabaikan.

BACA : KPK Periksa Adiguna Sutowo Terkait Kasus Suap Garuda Indonesia

Atas pemancungan terhadap Zaini, Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama Mohammed Al-Shuaibi untuk meminta penjelasan resmi mengenai warga negara Indonesia (WNI) Zaini Misrin yang dieksekusi di Saudi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Indonesia.

"Pemerintah Indonesia sudah meminta penjelasan resmi dengan memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan dengan proses eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi," kata irektur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Ibal di Jakarta, Senin.

Menurut Iqbal, pemerintah RI juga telah menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Dubes Arab Saudi untuk meminta penjelasan pemerintah Saudi mengenai eksekusi WNI tanpa pemberitahuan.

"Besok Duta Besar RI di Riyadh juga akan menyampaikan nota diplomatik yang sama ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi," ujar dia.

BACA : Diduga Dibunuh OTK, Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun Sawit

Iqbal mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya perwakilan RI di Arab Saudi, memang sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan konsuler (consular notification) dari pihak Arab Saudi mengenai rencana eksekusi Zaini Misrin. (rnc/rnc)

Terkini