DUMAI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai kepastian jadwal turun ke lapangan untuk memeriksa kegiatan pengembangan usaha PT Sari Dumai Sejati (SDS). Senin, (19/10/2026).
Sementara itu, aktivitas pengembangan kegiatan perusahaan yang merupakan bagian dari RGE Group yaitu anak perusahaan Apical Group tersebut dilaporkan masih berlanjut. Diduga ekspansi tersebut tanpa mengantongi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) sebagaimana dipersyaratkan dalam proses persetujuan lingkungan.
Menurut informasi yang dirangkum dari laman Amdalnet status SKKL yang notabene harus dimiliki PT SDS sebelum melakukan pengembangan, diduga hingga kini belum terbit. Status pengajuan SKKL oleh PT SDS tertanggal 25 September 2026 adalah "Addendum Andal & RKL-RPL Dikembalikan untuk Diperbaiki".
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut DLH Kota Dumai atas rencana pemeriksaan lapangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada awak media.
Sementara itu. DLH Dumai memiliki peran krusial meskipun penerbitan SKKL merupakan kewenangan pusat. DLH Dumai dapat melakukan peninjauan lapangan (pengawasan insidental) atas laporan masyarakat. Jika pelanggaran nyata pengembangan terus berlanjut tanpa SKKL, DLH Daerah dapat membuat berita acara dan laporan rekomendasi resmi kemudian melaporkannya ke Kementerial LHK agar pemerintah pusat segera menjatuhkan sanksi intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan jawaban resmi dari DLH Dumai terkait kapan pengecekan lapangan dilakukan.
DLH Dumai Sebut Bakal Turlap
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait pengembangan usaha PT Sari Dumai Sejati (SDS). Langkah tersebut menyusul informasi ekspansi perusahaan diduga tidak mengantongi surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL).
Pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual kegiatan perusahaan, termasuk jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, ruang lingkup pengembangan, serta kesesuaiannya dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
"Nanti kami cek ke lapangan," jawab Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., M.IP singkat melalu pesan WhatsApp. Kamis (01/10/2026).
WALHI Pertanyakan Legalitas Ekspansi
Direktur WALHI Riau, melalui Manajer Kajian dan Kampanye, Rezki Andika, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait dokumen lingkungan PT SDS.
Menurutnya, berdasarkan pantauan WALHI Riau pada laman Amdalnet, pihaknya menemukan bahwa pengembangan PT SDS belum memiliki dokumen AMDAL yang tercantum dalam sistem tersebut.
“Pantauan WALHI Riau pada laman Amdalnet juga menemukan bahwa pengembangan PT SDS dan PT EUP belum memiliki AMDAL,” ujar Rezki kepada awak media beberapa hari lalu.
Rezki menegaskan, keberadaan dokumen lingkungan menjadi bagian penting sebelum perusahaan melakukan pengembangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Seharusnya perusahaan tidak bisa beroperasi (ekspansi, red) ketika belum memiliki dokumen lingkungan,” jelasnya.
Menurut Rezki, dokumen lingkungan bukan sekadar persyaratan administratif. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk mengidentifikasi, mengantisipasi, serta mengelola dampak yang mungkin muncul akibat kegiatan perusahaan.
“Urgensi dokumen tersebut adalah mitigasi dan pengelolaan dampak yang akan ditimbulkan atas aktivitas perusahaan. Baik dampak lingkungan maupun sosial,” tambahnya.
WALHI Riau menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian, terlebih ekspansi industri di kawasan Dumai dapat berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi, penggunaan sumber daya, maupun perubahan terhadap sistem pengelolaan limbah dan lingkungan.
Karena itu, status dokumen lingkungan PT SDS dinilai perlu dipastikan secara terbuka oleh pihak berwenang sebelum kegiatan pengembangan tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan.
Jika perusahaan beroperasi (ekspansi, red), tanpa dokumen amdal, lanjut Rezki, hal tersebut akan mengamcam lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
“Kemudian konflik yang terjadi saat memperkuat indikasi dampak yang ditimbulkan oleh PT SDS maupun PT EUP mengancam lingkungan dan ruang hidup masyarakat di Kota Dumai,” pungkasnya.
PT SDS Klain Telah Ikuti Ketentuan
Sementara itu, Humas PT Sari Dumai Sejati, Zulfahmi, ketika dikonfirmasi mengenai pengembangan tersebut membenarkan adanya proyek pengembangan. Ia menyatakan pihak perusahaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan project pengembangan, kita sudah mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulfahmi melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2026).
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status dokumen Addendum Andal & RKL-RPL yang dikembalikan untuk diperbaiki, Zulfahmi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan memblokir nomor awak media.
Ekspansi PT SDS
Untuk diketahui, pengembangan PT SDS diketahui mencakup sejumlah perubahan dan penambahan fasilitas. Salah satunya adalah pengembangan Spent Bleaching Earth (SBE) Plant, yang sebelumnya berkapasitas sekitar 200 ton per hari dan direncanakan meningkat menjadi 400 ton per hari.
Selain peningkatan kapasitas SBE Plant, perusahaan juga disebut merencanakan penambahan utilitas penyediaan energi berupa boiler berkapasitas 1 x 150 TPH.
Kemudian terdapat rencana peningkatan kapasitas utilitas pengelolaan air limbah dari sebelumnya sekitar 86 meter kubik per hari menjadi 268,7 meter kubik per hari.
PT SDS juga disebut merencanakan pembangunan fasilitas penyimpanan limbah non-B3 berupa DOBE Warehouse dengan luas sekitar 2.042,11 meter persegi.**(Tim)