Registrasi SIM Card Prabayar, Apakah Data Pribadi Pelanggan Aman?

Jumat, 13 Oktober 2017 | 13:56:38 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjamin, saat registrasi SIM Card yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), data pribadi pelanggan seluler aman. 

Dikutip dari detikInet, Dengan adanya proses registrasi prabayar ini, operator seluler memang dimungkinkan mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil. Ruang itu diberikan agar operator dapat memverifikasi nomor pelanggan yang didaftarkannya.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, saat proses verifikasi operator seluler ke database Dukcapil, mereka bisa mengakses informasi pelanggan, seperti NIK, KK, nama, tempat tanggal lahir, hingga alamat. Pada situasi ini, Dukcapil dan operator sudah bekerjasama dan menjaga kerahasiaan data.

Dengan demikian, operator seluler sudah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan, yang di mana itu tidak untuk dikomersilkan atau keperluan lainnya.

"Itu untuk pelayanan publik, untuk verifikasi data pelayanan publik. Operator tidak akses NIK, yang mendaftar itu pelanggan," tegas Zudan

Di masa mendatang, Zudan mengatakan semua dokumen akan berbasis NIK, mulai dari pembuatan SIM, pasport, asuransi dan lainnya. 

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan untuk kepentingan national single identity.

Tak hanya operator seluler yang dapat mengakses data penduduk di Dukcapil, sejauh ini kurang lebih ada 242 lembaga yang sudah diajak bekerjasama. "Ke depannya semua lembaga (layanan publik) akan akses data," ucap Zudan.

Registrasi prabayar sebenarnya sudah berlangsung sejak 2016. Kebijakan ini sebelumnya sudah tercetus pada 2005 yang mengalami berbagai perubahan cara registrasi. Sejak 2016, Dukcapil mencatat, operator seluler baru memverifikasi 36,5 juta NIK dari 360 juta SIM Card yang beredar di masyarakat Indonesia.

Adapun cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. 

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasi. Kewajiban registrasi prabayar ini mulai berlaku sejak 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018.

Terkini