Besaran Nilai Saham PGN Dialihkan Ke Pertamina Menunggu KMK

Sabtu, 24 Maret 2018 | 17:15:35 WIB

JAKARTA - Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina (Persero) pada 28 Februari 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka berarti proses pembentukan Holding BUMN Migas sudah semakin mendekati rampung.

Hal ini dikemukakan oleh Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno.

“Langkah selanjutnya, Kementerian BUMN menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina,” kata Harry di Jakarta, Selasa (20/3/2018) lalu.

BACA : Dialihkan, Kini Pertamina Jadi Pemegang Saham PT PGN

Terkait KMK itu, menurut Harry, Kementerian BUMN telah mengirim surat ke Kementerian Keuangan. “Insyaallah pekan ini (keluar), lalu Pertamina bisa gelar RUPS,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dialihkan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero).

Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dengan mengalihkan seluruh saham Seri B Milik Negara Republik Indonesia pada PT PGN (Persero) Tbk ke PT Pertamina (Persero) dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina (Persero).


Pertagas Berlindung Dibalik PGNBACA :

Penambahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2018.

Dengan pengalihan saham Seri B, menurut PP ini, negara melakukan kontrol terhadap PT PGN (Persero) Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Selain itu, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud mengakibatkan status PT PGN (Persero) Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian, PT Pertamina (Persero) menjadi Pemegang Saham PT PGN Tbk.

BACA : Pertagas Bakal Suplai Gas Dengan Pipa Transmisi Duri Dumai

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2018 itu.*** (Setkab)

Terkini