Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018

Dialihkan, Kini Pertamina Jadi Pemegang Saham PT PGN

Dialihkan, Kini Pertamina Jadi Pemegang Saham PT PGN

JAKARTA - Seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dialihkan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero).

Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dengan mengalihkan seluruh saham Seri B Milik Negara Republik Indonesia pada PT PGN (Persero) Tbk ke PT Pertamina (Persero) dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina (Persero).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT. Pertamina (Persero) pada 28 Februari 2018 lalu.

BACA : Pertagas Berlindung Dibalik PGN

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT PGN (Persero) Tbk.

Status PT PGN Tbk sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak 13.809.038.755 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima) saham Seri B pada PT PGN (Persero) Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.

BACA : Pertagas Bakal Suplai Gas Dengan Pipa Transmisi Duri Dumai

Dengan pengalihan saham Seri B, menurut PP ini, negara melakukan kontrol terhadap PT PGN (Persero) Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Selain itu, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud mengakibatkan status PT PGN (Persero) Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian, PT Pertamina (Persero) menjadi Pemegang Saham PT PGN Tbk.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2018 itu.*** (Setkab)

Berita Lainnya

Index