Polemik Paspor Ganda

Alamak...! Baru 20 Hari Jadi Menteri, Arcandra Tahar Diberhentikan dari Posisi Menteri ESDM

Alamak...! Baru 20 Hari Jadi Menteri, Arcandra Tahar Diberhentikan dari Posisi Menteri ESDM
Pratikno (kiri) dan Johan Budi (kanan)/Foto: Ikhwanul Khabibi/detikcom

JAKARTA (WR) - Presiden Joko Widodo mengambil langkah terkait polemik kepemilikan paspor Amerika Serikat (AS) milik Menteri ESDM Arcandra Tahar. Jokowi memberhentikan Arcandra.

"Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM," ujar Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (15/8/2016).

Pratikno mengatakan, keputusan ini diambil oleh Presiden Jokowi setelah menyimak dinamika yang ada. Presiden juga sudah mendapatkan informasi dari berbagai sumber.

"Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber," kata Pratikno.

Keputusan pemberhentian Arcandra Tahar dari jabatannya itu bakal berlaku mulai Selasa (16/8/2016) besok. "Jadi ini efektif diberhentikan mulai esok pagi, karena (keputusan) ditetapkan malam ini," kata Pratikno.

Dalam konferensi pers ini, Pratikno didampingi oleh Jubir Kepresidenan Johan Budi.

Arcandra Tahar tersandung persoalan kepemilikan paspor AS, yang diketahui dimilikinya sejak 2012. Status WNI Arcandra pun dianggap gugur karena Indonesia tidak menganut paham dwi kewarganegaraan.

Untuk diketahui, Arcandra Tahan baru saja di tunjuk menjadi Menteri ESDM pada Rabu (27/7/2016) kemarin, baru berselang 20 hari menjalani masa jabatan sebagai menteri, Arcandra Tahan sudah diberentikan oleh presiden.

Editor : Iskandar
Sumber : Detik.com

Add Friend

Berita Lainnya

Index