BPOM RI Temukan Ratusan Mamin Ilegal Asal Malaysia

BPOM RI Temukan Ratusan Mamin Ilegal Asal Malaysia
Sidak BPOM RI

SELATPANJANG (WAHANARIAU) -- Selama puluhan tahun yang lalu, kota Selatpanjang menjadi tempat penimbunan barang dan sembako dari negara Malaysia, dimana sebelum didistribusikan, barang tersebut disimpan di tempat penimbunan sementara Pelabuhan I Pelindo Selatpanjang.

Badan POM yang bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol turun langsung menggerebek gudang tersebut dalam rangka Operasi Internasional VI (Opson), Kamis (16/3/2017) sore.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, Kepala Pusat Penyidikan BPOM RI Hendri Siswadi, Plt Sekda Meranti Julian Norwis SE MM, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, anggota Interpol Mabes Polri, Kepala KPPBC Tipe B Pratama Selatpanjang, Widyo Suprapto, dan Kepala instansi terkait lainnya.

Tim gabungan yang terdiri dari Interpol Mabes Polri, Kejati, dan BPOM RI menemukan ratusan ton barang makanan dan minuman dari Malaysia yang tidak terdaftar di BPOM RI.

"Jika ini palsu, barang-barang ini sangat membahayakan masyarakat. Apalagi ada susu untuk bayi," ujar Ketua BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, semua temuan barang illegal ini akan dilaporkan ke pusat.

"Untuk saat ini, barang-barang ini akan kita tegah atau dimusnahkan," ujarnya.

Penny menjelaskan, hal ini tidak akan mempengaruhi kebutuhan pasokan bahan makanan masyarakat Meranti.

"Bahkan temuan ini akan dijadikan atensi pusat untuk mengeluarkan kebijakan," ujar Peny. 

Dia juga menjelaskan terkait dengan temuan ini, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp6 miliar.

Badan POM mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu. (halloriau)

Berita Lainnya

Index