Korban Alami Kerugian Mencapai 8 Milyar

Suhartati Terdakwa Penipuan CPNS di Kementrian Perhubungan Laut Jalani Sidang Perdana

Suhartati Terdakwa Penipuan CPNS di Kementrian Perhubungan Laut Jalani Sidang Perdana

DUMAI - Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Yopie Budiman menyampaikan dakwaan disidang perdana Suhartati, di Pengadilan Negeri Dumai, Senin (12/6/2017) sore.

Suhartati merupakan terdakwa penipuan modus penerimaan CPNS dilingkungan Kementrian Perhubungan Laut.

Dalam sidang dakwaan dipimpin Hakim Ketua Aziz muslim didampingi hakim anggota firman dan irwan.

Atas perbuatan terdakwa bakal dijerat dengan pasal 378 Jo 65 KUHP atau 372 Jo 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun kurungan penjara, dalam aksinya terdakwa beroperasi dibantu rekannya yakni Helena Nora yang juga sedang menjalani persidangan.

"Hari ini (Senin, red) kita melaksanakan sidang perdana pembacaan dakwaan perkara penipuan CPNS dilingkungan Kementrian Perhubungan Laut atas terdakwa Suhartati," ujar JPU Kejari Dumai, Yopie Budiman usai persidangan.

Dikatakan Yopie, berdasarkan keterangan terdakwa, aksi yang dilakukan telah berlangsung sejak 2013 lalu, dan telah memakan korban sebanyak 61 orang dengan kerugian korban mencapai 8 miliyar.

"Setiap korban mengalami kerugian mencapai 75 juta sampai 85 juta perorangnya, dengan total kerugian sekitar 8 Milyar," ucapnya.

Terakhir dikataka Yopie, pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sementara terdakwa Helena juga telah menjalani persidangan. (yan)

Berita Lainnya

Index