Pemerintah Tetapkan Harga BBM Baru Berlaku Awal Juli 2017, Cek Daftarnya

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Baru Berlaku Awal Juli 2017, Cek Daftarnya

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium khusus penugasan, Solar bersubsidi dan minyak tanah bersubsidi, untuk periode Juli sampai September 2017. Harga tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Dilansir Liputan6.com, Kamis (22/6/2017), yang dikutip dari Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, berikut ini harga BBM baru:

1. Minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)‎.

2. Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN‎ dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

3. Harga jual eceran Jenis BBM khusus Penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.

Harga tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Keputusan tersebut sudah ‎berdasarkan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.

Harga BBM yang berlaku sejak 1 Juli 2017 sampai tiga bulan ke depan tersebut tidak mengalami perubahan, dari penetapan harga BBM penugasan dan bersubsidi pada April 2017 sampai Juni 2017.

Sebelumnya, ‎Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan perihal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi.

Harga BBM bersubsidi yang akan diumumkan tersebut untuk periode Juli sampai waktu yang telah ditetapkan. "Bapak presiden akan mengumumkan sendiri‎," kata Jonan, kemarin.

Berita Lainnya

Index